Nelayan Papua Dukung Otsus Dilanjutkan

JAYAPURA|PAPUA TIMES- Para nelayan yang tergabung dalam Asosiasi Kelompok Nelayan Provinsi Papua menyatakan dukungan kepada pemerintah untuk melanjutkan pemberlakuan Undang-undang Otonomi Khusus Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) di Tanah Papua.

Pasalnya, selama ini impementasi UU Otsus telah dirasakan dan menyentuh masyarakat tingkat bawah melalui berbagai program yang dilaksanakan pemerintah.

SIAPA CALON GUBERNUR PAPUA 2024-2029, PILIHAN ANDA
  • Dr. BENHUR TOMI MANO | YERMIAS BISAI,S.H 53%, 55539 votes
    55539 votes 53%
    55539 votes - 53% of all votes
  • KOMJEN POL MATHIUS D FAKHIRI,SIK | ARYOKO RUMAROPEN 47%, 50051 vote
    50051 vote 47%
    50051 vote - 47% of all votes
Total Votes: 105590
26 November 2024
Voting is closed

Demikian dikatakan Ketua Asosiasi Kelompok Nelayan Provinsi Papua,Salmon Patai, dalam keterangannya kepada pers, Rabu (21/10/2020) petang.

Menurut ia, UU Otsus sebenarnya tidak gagal. Hanya pelaksanannya yang belum maksimal. “Sebenarnya Otsus kita sudah rasakan tetapi. Untuk itu, kita mendukung dan mendorong UU ini dilanjutkan,”terangnya.

Ia mencontohkan pada beberapa waktu lalu dimana pemerintah daerah mencanangkan program bantuan dana Otsus bagi nelayan Papua, yang langsung menyentuh nelayan lokal.

Hanya saja, seiring berjalannya waktu, keberlanjutan program itu terhenti, sehingga nelayan lokal tidak lagi merasakan bantuan lewat dana Otsus. “Hal inilah yang membuat pada akhirnya masyarakat Papua menilai otsus itu gagal”.

“Makanya kedepan mungkin program bantuan seperti ini harus kembali diaktifkan. Sehingga pada akhirnya asosiasi nelayan bisa dibangunkan kantor, salah satu contohnya,” ujar Salmon.

Hal penting lain, tambah dia, perlu diselenggarakan pelatihan rutin setahun sekali bagi para nelayan dalam bidang teknologi terkini dalam budidaya atau perikanan tangkap.

Dengan adanya pembaharuan ilmu itu, diharapkan para nelayan bisa terbantu dalam mengembangkan atau menjual hasil ikan tangkapannya ke luar Papua atau bahkan luar negeri.

Editor|EDWIN R|GEISLLER M

Komentar