JAYAPURA|PAPUA TIMES- Pemerintah Provinsi Provinsi Papua memberlakukan kembali kebijakan bekerja dari rumah (Work From Home) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan kerja dari rumah bagi ASN dimulai tanggal 19 Oktober 2020 hingga 19 Januari 2021.
Penjabat Sekretaris Daerah Papua,Doren Wakerkwa,SH mengatakan kebijakan tersebut berkenaan dengan hasil pemeriksaan SWAB kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua, dimana 25 persen diantaranya positif Covid-19.
Bahkan belum lama ini diketahui seorang pegawai negeri sipil Pemprov Papua telah dinyatakan meninggal akibat terpapar Covid. “Ini langkah baik dari pak gubernur dan wakil gubernur untuk melindungi seluruh stafnya. Untuk itu, saya harap bisa dilaksanakan sebaik-baiknya,” ujar Sekda di Jayapura, Senin (19/10/2020).
Doren memastikan pada Selasa (20/10/2020), surat edaran gubernur untuk kebijakan bekerja dari rumah bagi ASN Pemporv akan disampaikan ke seluruh Organisasi Pemerintah Daerah.
Kendati bekerja dari rumah, Doren berharap para ASN tetap produktif dalam menjalankan tugas yang diberikan atasan.“Makanya Saya mintakan kepada pimpinan OPD untuk bisa mengatur bagaimana baiknya, pola kerja seperti apa supaya pelayanan pemerintahan ini bisa tetap maksimal meski bekerja dari rumah”.
“Sebab harapan saya pula pekerjaan fisik maupun multi years tetap berjalan sesuai rencana sampai dengan selesi tahun anggaran. Yang utama adalah penyerapan anggaran seluruh OPD harus selesai di tanggal 20 Desember 2020. Sehingga seluruh laporan pertanggungjawaban bisa rampung sebelum akhir Desember,” pintanya.
Kepala Dinas Kominfo Papua Jery A. Yudianto mengatakan siap menjalankan instruksi Sekda Papua. Ia segera melakukan rapat dengan para kepala bidang untuk melakukan pembagian tugas saat semua staf bekerja dari rumah.
“Dengan pembagian tugas ini diharapkan semua pekerjaan bisa diselesaikan dengan baik,” tuturnya.
Editor|EDWIN RIQUEN
Komentar