JAYAPURA (PTIMES)- Pemerintah daerah di Provinsi Papua, diminta menjalankan Undang-undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) secara konsisten. Dengan demikian, masyarakat dapat miliki informasi yang memadai, sehingga dapat ikut berpartisipasi dalam proses pembangunan.
“Sebab dengan terbukanya informasi seluas-luasnya bagi masyarakat, maka secara otomatis mereka memiliki harapan untuk berpartisipasi atas program kerja yang sudah dicanangkan pemerintah,” kata Ketua Bidang Penelitian dan Dokumentasi KI Pusat, Romanus Ndau Lendong di Jayapura, Senin (28/9/2020), di Jayapura.
Ia katakan, dengan adanya UU keterbukaan informasi publik, maka masyarakat memiliki hak untuk mendapat informasi. Artinya, pemerintah daerah melalui badan publik memiliki tanggung jawab untuk menjamin terbukanya informasi bagi masyarakat.
“Hanya memang di tingkat pemerintah masih banyak yang berfikir buat apa harus membuka informasi. Pola pikir seperti ini yang harus diubah”.
“Sebab hak atas informasi dalam undang-undang sangat jelas, yakni hak konstitusional. Artinya, jika negara tidak melayani informasi berarti melanggar konstitusi. Makanya pemerintah daerah kita ajak punya komitmen untuk membuat Indonesia maju dengan mencerdaskan masyarakat lewat informasi,” serunya.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua, Wilhelmus Pigai berkomitmen mendorong pemerintah daerah mulai dari provinsi, kabupaten, kota dan kampung untuk agar terbuka kepada publik dalam hal informasi.
Baik mengenai pengelolaan anggaran sampai kepada program kerja yang telah dicanangkan sebelumnya.
“Makanya kami mau mendorong terbentuknya peraturan daerah khusus tentang keterhukaan informasi, sebab sampai saat ini belum ada. Kita juga akan gencar membangun komunikasi dengan badan publik di Papua, sebab undang-undang telah menjamin masyarakat untuk tahu,” tuntasnya.
Editor: ERWIN RIQUEN
Komentar