NTP Papua Naik 0,56 Persen Agustus 2020

JAYAPURA (PTIMES) – Nilai Tukar Petani (NTP) di Provinsi Papua pada Agustus 2020, naik 0,56 persen dengan indeks sebesar 103,13.

Kenaikan itu terjadi karena indeks harga diterima petani (𝐼𝑑) lebih besar daripada indeks harga dibayar petani (𝐼𝑏).
Hal itu disampaikan Kepala BPS Papua Adriana Robaha di Jayapura, kepada pers, Rabu.

Sementara dari 34 provinsi yang dilakukan penghitungan NTP pada Agustus 2020, menunjukkan bahwa 25 provinsi mengalami peningkatan NTP sementara 9 provinsi lainnya mengalami penurunan.

Dimana Bangka Belitung tercatat mengalami kenaikan NTP tertinggi yaitu 3,64 persen dan Maluku dengan penurunan terbesar, yaitu sebesar -1,21 persen.

Diketahui, NTP adalah perbandingan indeks harga yang diterima petani (𝐼𝑑) terhadap indeks harga yang dibayar petani (𝐼𝑏).

NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan.

NTP juga menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi.

NTP Provinsi Papua bulan Agustus 2020 menurut subsektor, yakni : NTP Subsektor Tanaman Pangan 102,15; NTP Subsektor Hortikultura 101,50; serta NTP Subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat 102,14.

Kemudian NTP Subsektor Peternakan 109,10; dan NTP Perikanan 110,23. Sementara NTP subsektor Perikanan dirinci menjadi NTP Perikanan Tangkap 110,76 dan NTP Perikanan Budidaya 101,43.

EDITOR : ERWIN

Komentar