JAYAPURA (PTIMES) – Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Provinsi Papua Nicolaus Wenda memastikan nama hasil seleksi CPNS Formasi 2018 yang sudah ditetapkan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), tak dapat diubah oleh siapa pun termasuk kepala daerah.
Oleh karenanya, dia memastikan seluruh proses penetapan tes CPNS di Papua, bebas dari intervensi pihak mana pun.
“Gubernur dan bupati atau walikota pun tidak dapat mengganti. Artinya nama yang sudah ditetapkan Panselnas itu sudah tidak bisa diganti lagi,” terang Nicolaus di Jayapura, Senin (27/7/2020).
Sementara terkait pengumuman hasil tes CPNS 2018 untuk Pemprov Papua, ia pastikan bakal diumumkan dalam pekan ini. Dimana saat ini sedang menunggu persetujuan dari Gubernur Papua, Lukas Enembe.
“Hasil seleksi CPNS Formasi 2018 untuk provinsi tinggal tunggu gubernur tanda tangan. Setelah ditanda tangani langsung diumumkan. Yang jelas dalam minggu ini dan diupayakan tidak lewat 31 Juli 2020,” ucap Nicolaus.
Sementara terkait pengumuman CPNS di kabupaten dan kota, Ia katakan belum mengetahui secara pasti, namun sesuai kesepakatan wajib diumumkan paling lambat 31 Juli 2020.
“Memang kita kembalikan ke daerah masing-masing untuk mengumumkan. Namun yang jelas sebelum mengumumkan mereka harus infokan dulu ke kami di BKD lalu ke gubernur Papua,” ujarnya.
Diketahui untuk penerimaan CPNS Formasi 2018, kuota bagi Pemprov Papua sebanyak 606. Dengan persentase 80 persen merekrut orang asli Papua (OAP) sementara 20 persen sisanya bagi non OAP atau masyarakat pendatang.
Komentar