JAYAPURA (PTIMES) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberi peringatan keras kepada kepala daerah yang menjadi peserta Pilkada serentak 2020 di Papua.
Ia mengancam bakal memberi sanksi tegas bagi pimpinan daerah yang menghambat pencairan dana Pilkada.
Sanksi dimaksud adalah pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
“Kalau ada hambatan disana (dalam pencairan dana Pilkada dari kepala daerah ke KPU) saya tidak segan-segan beri sanksi sesuai UU 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah”.
“Pilkada program strategis nasional. Sehingga kalau tidak dijalankan kepala daerah maka Mendagri atas nama Presiden bisa beri sanksi,” tegas Mendagri Tito, menyikapi pencairan dana Pilkada yang terkesan lamban dari kepala daerah kepada KPU, dalam keterangan pers, Jumat (10/7/2020) di Jayapura.
Kunjungan kerja Mendagri di Jayapura, Papua, dalam urusan menghadiri rapat koordinasi kesiapan Pilkada serentak 11 kabupaten tahun 2020.
Tito pada kesempatan itu juga meminta KPU Provinsi Papua turun ke kabupaten melakukan supervisi dan bila perlu mengambil alih tahapan Pilkada, apabila terjadi hambatan-hambatan.
Disamping itu, Mendagri juga meminta pimpinan daerah tingkat provinsi bersama Forkompinda untuk melakukan mediasi sekaligus mendorong kepala daerah untuk segera menuntaskan pencairan dana Pilkada, agar tahapan Pilkada segera bergulir sebagaimana mestinya.
“Tetapi nanti saya juga melalui Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri akan melakukan komunikasi dengan kepala daerah untuk segera mencairkan anggaran. Yang penting KPU bisa segera jalan melakukan pentahapan,” ujar dia.
Sementara bagi daerah yang memiliki ruang fiskal sulit seperti Kabupaten Yahukimo, Mendagri menyarankan agar diserahkan secara bertahap.
“Untuk masalah pencairan dana Pilkada bagi Kabupaten Yahukimo, ruang fiskal mereka sulit. Sehingga pencairan anggaran pentahapan pencocokan dan penelitian di minggu depan tidak bisa cair”.
“Tapi mungkin bisa dilakukan pencairan dulu bertahap. Bupati beri sebagian setelah itu bulan depan ada dana DAU dari pusat, bisa disisihkan untuk realisasi tahapan berikutnya,” pinta ia.
Editor: ERWIN RIQUEN
Komentar