JAYAPURA (PTIMES)– Pemerintah Kabupaten Tolikara dalam waktu dekat segera mencabut pemberlakuan Work From Home bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di wilayah tersebut. Hal demikian bertujuan untuk memulihkan pelaksanaan pembangunan dan perekonomian di Tolikara, meski pandemi virus corona di Papua belum berakhir.
Bupati Tolikara Usman G. Wanimbo,SE,M.Si mengatakan hal itu dalam sambutannya yang dibacakan Kapolres Tolikara AKBP Leonard Akobiarek, saat menerima Apel gabungan ASN dan TNI/POLRI Tolikara, di halaman Kantor Bupati Tolikara di Karubaga, Senin (06/07/2020).
Bupati Usman selaku Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 Tòlikara, memastikan akan melakukan penyesuaian peraturan perundang-undangan, guna mencegah penularan Covid-19 di wilayahnya.
Antara lain, pada Peraturan pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di lingkungan pemerintah, dimana pada ketentuan tersebut mengatur lokasi dan jam kerja yang mesti dipatuhi ASN.
“Yang pasti beberapa pekan lalu Gubernur Papua sudah megeluarkan surat edaran sebagai panduan umum bagi Kabupaten untuk terapkan protokol kesehatan”. “Diantaranya ASN tetap pakai masker, menjaga jarak, tata ruang kerja diatur berjarak semeter dan menyediakan hand sanitizer. Kemudian menyiapkan tadon air untuk cuci tangan di depan kantor OPD. Sehingga hal-hal seperti ini yang akan kita terapkan untuk cegah penularan corona,” ucap ia.
Dia tambahkan, prosedur kerja ASN di Tolikara nantinya akan menerapkan sistem FWA atau Flexible Working Arrangement. Sistem FWA ini, merupakan akan memberikan fleksibilitas dalam hal pengaturan jam kerja dan lokasi kerja sehingga dapat berpengaruh terhadap fleksibilitas waktu, tempat maupun jumlah pekerjaan.
“Tapi nanti akan ada infrastruktur penunjang. Seperti pemanfaatan teknologi atau menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Dengan beberapa aplikasi yang perlu segera disiapkan”.
“Adapun aplikasinya seperti, layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik seperti aplikasi e-office, aplikasi perencanaan dan lain-lainnya. Aplikasi komunikasi dan kolaborasi melalui video web conference, email, aplikasi pendukung lainnya seperti penyimpanan melalui cloud storage,” kata dia.
Selain itu, Tim Gugus Tugas Covid-19 juga akan memperketat aturan bagi setiap warga yang akan masuk dan keluar dari dan ke Kabupaten Tolikara.
Termasuk warga yang tidak melakukan seluruh protokol kesehatan secara disiplin.
“Sehingga nanti ada sanksi penegakan disiplin supaya ada efek jera. Hal lain adalah pelaksanaan tracing bagi warga yang terdeteksi terpapar covid-19”.
“Kita ingatkan juga kepada semua pengusaha dan pedagang di Tolikara untuk mematuhi protokol kesehatan dalam upaya mencegah penyebaran virus corona di tempat usaha masing-masing. Salah satunya adalah kewajiban menggunakan masker dan keharusan menyediakan alat cuci tangan di tempat usaha. Sehingga bila tidak dipenuhi maka ada sanksi berat berupa pencabutan izin usaha,” pungkasnya.
Dia tambahkan. Pemerintah Tolikara sangat serius melakukan upaya pencegahan penyebaran wabah virus corona, sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) protokol kesehatan.
Karena itu, bupati meminta semua pihak untuk sama-sama menjaga diri, agar terhindar dari penularan wabah Corona.
Editor: ERWIN R / DERWES Y
Komentar