Anggaran Corona Rawan Disalahgunakan, Pemerintah Didesak Laporkan Berkala

JAKARTA (PTIMES)- Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Indonesia didesak agar transparan dalam pengelolaan dana penanganan Virus corona disease 2019 (COVID-19). Dikhawatirkan bila penggunaan ini tidak dilaporkan secara berkala ke publik, anggaran Covid-19 rawan disalahgunakan.

Desakan itu disampaikan organisasi non pemerintah se-Indonesia yang tergabung dalam Freedom of Information Network Indonesia (FoINI), Kamis (25/6/2020) di Jakarta.

“Pemerintah, melalui Gugus Tugas COVID-19 di tingkat pusat dan daerah untuk menginformasikan secara berkala kepada publik, setiap tanggal 1 di setiap bulannya mengenai rincian penggunaan anggaran yang digunakan untuk penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Sekurang-kurangnya mencakup penggunaan anggaran untuk belanja kesehatan, perlindungan sosial, dan insentif pajak/ pemulihan ekonomi,”kata Ahmad Hanafi, perwakilan FOINI.

FoINI juga mendesak seluruh kementerian lembagainstansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah untuk secara berkala menginformasikan kepada publik melalui situs resmi masing-masing instansi, mengenai perubahan anggaran yang diperuntukkan untuk penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi.

“Pemerintah melalui Gugus Tugas COVID-19 atau instansi lain yang ditunjuk, Per 1 Juli 2020 untuk mengumumkan kepada publik rincian penggunaan anggaran untuk penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional untuk bulan Maret, April, Mei, dan Juni 2020,”katanya.

Koalisi organisasi non pemerintah ini menginformasikan bahwa pengawasan pengelolaan anggaran Covid-19 patut dikawal ketat semua pihak. Pasalnya dana yang dikucurkan sangat besar.

Ketertutupan pemerintah mengenai penggunaan anggaran COVID-19 ini tentu saja meningkatkan peluang terjadinya penyalahgunaan anggaran dan tindak pidana korupsi.
Presiden Joko Widodo telah menerbitkan paket kebijakan untuk menangani COVID-19, sekaligus dalam upaya pemulihan perekonomian nasional. Paket kebijakan tersebut adalah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020, Keppres Nomor 12 Tahun 2020, dan PP Nomor 23 Tahun 2020.

Sebagai bagian dari paket kebijakan tersebut, pemerintah menyiapkan komitmen anggaran sebesar Rp405,1 triliun (Maret) untuk menangani COVID-19. Anggaran ini kemudian terus mengalami peningkatan, mulai Rp641,1 triliun (Mei), menjadi Rp677,2 triliun (awal Juni), dan kemudian Rp695,2 triliun (pertengahan Juni). Terbaru pemerintah menyampaikan anggaran penanganan COVID-19 naik menjadi Rp905 triliun.

Peningkatan anggaran ini seiring dengan terus meningkatnya jumlah kasus positif Covid-19. Data resmi Gugus Tugas COVID-19 per 24 Juni 2020 menyebutkan bahwa kasus positif COVID-19 mencapai 49.009 orang, 19.658 di antaranya dinyatakan sembuh, dan 2.573 dinyatakan meninggal.

Editor: HASAN HUSEN

Komentar