JAYAPURA (PTIMES)- Partai Demokrat resmi memecat Subur Sembiring dari keanggotannya di partai berlambang bintang Mercy itu. Pemberhentian Subur atas rekomendasi Keputusan Dewan Kehormatan.
“Maka pada Sabtu, 13 Juni 2020, Partai Demokrat secara resmi telah mengeluarkan Surat Keputusan DPP Partai Demokrat Nomor: 15/SK/DPP.PD/VI/2020 tanggal 13 Juni 2020 tentang Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat Atas Nama Saudara Subur Sembiring,”ungkap Teuku Riefky Harsya, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat (Sekjen-PD) dalam press releasenya, Senin (15/6/2020).
Isi surat keputusan itu breisi 5 poin yakni;
1. Memberhentikan tetap saudara Subur Sembiring sebagai Anggota Partai Demokrat.
2.Mencabut Keanggotaan Partai Demokrat saudara Subur Sembiring dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
3.Dengan diberhentikan tetap dan dicabutnya Keanggotaan saudara Subur Sembiring, maka hak dan kewajibannya sebagai Anggota Partai Demokrat tidak berlaku lagi.
4. Surat keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan.
5.Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.
Dikatakannya Sekjen PD, dengan dikeluarkannya SK Pemberhentian yang bersangkutan, maka Partai Demokrat tak lagi bertanggung jawab atas apa yang dilakukan Subur Sembiring karena tindakannya tak lagi dapat dikategorikan mewakili Partai Demokrat.
“Kami juga menghimbau saudara Subur Sembiring agar mulai hari ini menghentikan tindakannya mengatasnamakan Partai Demokrat.Kami juga meminta seluruh jajaran pengurus baik pusat maupun daerah serta para kader Partai Demokrat untuk tetap solid dan fokus dalam menjalankan roda organisasi Partai di berbagai tingkatan sesuai instruksi, arahan dan petunjuk dari Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono,”tegas Teuku Riefky Harsya.
Editor: AZIS MATDOAN / HANS BISAY
Komentar