JAYAPURA (PTIMES – Pemerintah Provinsi Papua kembali memperpanjang masa tanggap darurat Covid-19 mulai 5 Juni 2020 hingga 3 Juli 2020.
Keputusan itu, sebagaimana hasil rapat Gubernur Papua bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) tingkat provinsi dan kabupaten/kota, Rabu (3/6/2020) yang berlangsung di Swisbel Hotel, Jayapura.
Rapat tersebut juga menyepakati pembatasan aktivitas produktif masyarakat dengan perpanjangan waktu dari sebelumnya, pukul 06.00 pagi hingga pukul 14.00 siang menjadi pukul pukul 6.00 pagi WIT hingga pukul 17.00 petang WIT atau jam 5 sore. Dengan melaksanakan protokol kesehatan seperti pakai masker, cuci tangan dan jaga jarak.
“Namun untuk aktivitas jual beli dan kantor sampai pukul 16.00 Wit. Ini supaya pihak pedagang atau perkantoran bisa punya waktu satu jam untuk menutup usaha atau menuntaskan pekerjaannya, lalu tiba dirumah tepat pukul 17.00 Wit,” terang Wagub Klemen Tinal kepada pers, Rabu malam.
Selain memperpanjang waktu pembatasan aktivitas produktif, Wagub memastikan memberlakukan program relaksasi kontekstual Papua di 15 kabupaten dengan zona hijau atau daerah yang kondisi epidemiologinya menurun atau rendah.
“Artinya untuk 15 kabupaten, yakni Lanny Jaya, Dogiyai, Deiyai, Nduga, Puncak Jaya, Intan Jaya, Puncak, Tolikara, Yahukimo, Asmat, Mamberamo Raya, Mappi, Paniai, Pegunungan Bintang dan Yalimo, silahkan beraktivitas secara new normal namun tetap memperhatikan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan”.
“Tapi untuk 14 kabupaten yang masuk zona merah, yakni Kota dan Kabupaten Jayapura, Mimika, Keerom, Sarmi, Merauke, Jayawijaya, Mamberamo Tengah, Nabire, Biak. Boven Digoel, Supiori, Waropen dan Yapen, tetap dilakukan pembatasan sosial diperketat dan diperluas(PSDD),” pungkas ia.
Editor; ERWIN RIQUEN
Komentar