JAYAPURA (PTIMES)-, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) menyatakan peta dan nama pemegang Hak Guna Usaha (HGU) di Provinsi Papua dan Papua Barat merupakan informasi yang terbuka bagi publik. Untuk itu pengadilan memerintahkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang//Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan informasi tersebut.
“Pendapat mayoritas majelis Komisi Informasi Pusat yang memutuskan bahwa peta HGU sebagai informasi dikecualikan tidak tepat dan oleh karenanya beralasan hukum untuk dibatalkan,” bunyi amar putusan yang dibacakan majelis hakim di sidang PTUN Jakarta, pada Rabu, 19 Februari 2020.
PTUN mengabulkan sebagian gugatan Greenpeace Indonesia atas putusan Komisi Informasi Pusat terkait sengketa informasi HGU yang enggan dibuka oleh Kementerian ATR/BPN, meski Greenpeace Indonesia telah mengajukan permohonan informasi publik sesuai prosedur.
Greenpeace Indonesia menilai putusan ini telah mengembalikan preseden putusan pengadilan soal HGU, salah satunya putusan Mahkamah Agung yang menyatakan HGU adalah informasi terbuka tanpa pengecualian, meskipun Komisi Informasi Pusat sempat mengabaikan putusan ini dengan mengecualikan peta HGU bukan sebagai dokumen publik.
“Dengan dibukanya peta HGU menjadi dokumen publik, itu akan menunjukkan secara jelas batas legal dari perusahaan sebagai tanggung jawab hukum yang melekat atas wilayah operasionalnya,” kata Asep Komarudin Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia dalam siaran persnya yang dikirim redaksi PAPUA TIMES.
“Putusan ini seharusnya segera dieksekusi karena banding yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN atas perkara yang sama ini juga telah ditolak oleh PTUN,” tutup Asep.
Editor: YESAYA MANSAWAN
Komentar