KPK : Mekanisme Penyaluran Dana Desa ke Papua Jangan Disamaratakan Secara Nasional

JAYAPURA (PTIMES) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mekanisme penyaluran dana desa ke Provinsi Papua, harus dilakukan secara khusus khusus dan tak disamaratakan secara nasional.

Sebab yang terjadi saat ini berdampakn sangat kecil bagi masyarakat yang ada di wilayah pedesaan atau perkampungan.

“Saya sudah sampai di Jayawijaya, Tolikara, Lanny Jaya serta Asmat. Memang letak geografisnya berbeda-beda (sulit). Apalagi kalau pencairan dana desa ini dilakukan tiga tahap, bayangkan setiap pencairan mereka harus turun dari kampung untuk ambil dana tersebut?”.

“Kemudian berapa banyak anggaran transportasi yang dikeluarkan. Belum lagi mereka mengangkut material yang mengharuskan mencarter pesawat dengan harga mahal. Jadi, dari segi ini saja sudah harus menguras dana yang tidak sedikit,” terang Koordinator Supervisi Pencegahan KPK wilayah Papua Maruli Tua, melalui via telepon seluler dari Jayapura, Kamis (16/1/2020).

Maruli juga menyarankan Pemda di Papua untuk mendesain bagaimana mekanisme penyaluran dana kampung di Papua secara umum. Kemudian secara khusus di wilayah pegunungan yang mekanismenya wajib berbeda, supaya tujuan yang diharapkan bisa tercapai.

“Tapi yang utama adalah setiap kepala daerah harus memperkuat keberadaan inspektoratnya, supaya bisa membantu dalam hal pengawasan”.

“Kan kasian kalau ke depan banyak aparat kampung yang tersangkut masalah anggaran, padahal mereka mungkin terbatas pengetahuan. Untuk itu, pengawasan dan pembinaan harus intens dilakukan,” ungkapnya.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung Provinsi Papua Donatus Motte, mengajak seluruh komponen untuk ikut mengawal penggunaan dana desa di Papua. Dengan demikian, peruntukannya tepat sasaran untuk memajukan kesejahteraan masyarakat pedesaan.

EDITOR : ERWIN

Komentar