JAKARTA (PTIMES)- Kantor Advokat/Pengacara Gustaf R.Kawer,S.H,M.Si dan Rekan menerima penghargaan Pro Bono Championship 2019 atas dedikasinya menunaikan Pro Bono (layanan jasa hukum gratis) bagi kalangan marginal.
Penghargaan ini didapat dari hasil survei hukum online dari bulan Oktober hingga November 2019. Survey dilakukan lebih dari 100 Kantor Advokat/Pengacara seluruh Indonesia.
Selain itu, salah satu advokat dari Kantor Gustaf R.Kawer,S.H,M.Si dan Rekan atas nama Yohanes Mambrasar, S.H juga mendapat penghargaan nominator advokat dengan pelayanan Pro Bono Non Litigasi terbaik.
Penghargaan ini diberikan khusus bagi advokat yang memberi bantuan hukum cuma-cuma baik pelayanan hukum litigasi selama proses hukum di kepolisian hingga pengadilan, maupun non litigasi/pelayanan hukum diluar pengadilan terhadap masyarakat tak mampu sebagai wujud kewajiban menjalankan mandat UU Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, Pasal 22 Ayat (1).
Sejak tahun 2018 lalu Hukumonline menggelar Hukumonline Award dengan metode survei. Hukumonline menggelar survei terbuka sebagai cara mengikuti Hukumonline Award Pro Bono Champions 2019. Kantor-kantor hukum dari berbagai wilayah, bidang praktik, serta bentuk badan hukum apa saja bisa mengikuti survei tersebut.
Tahun 2019 ini tercatat ada 70 kantor hukum yang menjadi responden. Angka ini meningkat 22,8 persen jika dibandingkan tahun sebelumnya sebanyak 57 responden. Puluhan kantor tersebut tersebar di berbagai pulau dari timur hingga barat Indonesia. Tercatat ada 20 provinsi asal para kantor hukum yang menjadi responden. Meningkat jika dibandingkan tahun 2018 sebanyak 16 provinsi.
Lima nominator untuk kantor hukum dengan 1-10 advokat ialah Kantor Advokat/Pengacara Gustaf Rudolf Kawer, S.H.,M.Si. dan Rekan (Papua), Farida Law Office (DKI Jakarta), Sheyoputra Law Office (DKI Jakarta), Kantor Biro Hukum Parna Keadilan (Sumatera Utara), dan Catur Pilar Law Firm (Sumatera Barat). Gelar juara jatuh kepada Kantor Advokat/Pengacara Gustaf Rudolf Kawer, S.H.,M.Si.dan Rekan (Papua).
Survei Hukumonline Award Pro Bono Champions 2019 merupakan inisiatif Hukumonline untuk para advokat pegiat pro bono dalam rangka mendorong advokat Indonesia yang konsisten menunaikan kewajiban pelaksanaan pro bono sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan akses terhadap keadilan (access to justice) bagi masyarakat tidak mampu baik secara ekonomi maupun secara sosial dan politik (kelompok rentan). Pro bono atau bantuan hukum cuma-cuma merupakan kewajiban yang melekat bagi setiap individu advokat untuk membantu kelompok yang membutuhkan tanpa pamrih, dan oleh karenanya, profesi ini menjadi profesi yang terhormat atau officium nobile.
Editor: HANS BISAY
Komentar