JAYAPURA (PTIMES) – Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Papua Muhammad Musa’ad mengakui telah menerima surat edaran Menpan RB yang melarang PNS untuk menyebar hoax.
Bila masih nekat melanggar, PNS penyebar hoax dipastikan terancam pemecatan.
“Untuk itu, saya mintakan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Provinsi Papua untuk lebih bijak lagi dalam menyebarkan informasi di media sosial”
“Artinya, ASN harus bisa lebih cerdas dalam menyebar informasi. Harus dicek lebih dulu kebenarannya sebelum menyebarkan informasi agar tidak menyusahkan dirinya sendiri. Tapi lebih baik lagi kalau dirasa tidak perlu, jangan menyebarkan informasi,” terang Musa’ad di Jayapura, Rabu.
Masih dikatakan Musa’ad, bila informasi yang tersebar di media sosial tidak jelas kebenarannya, ASN diminta membaca dan tidak perlu menyebarluaskan. Apalagi menyangkut situasi politik di Papua, sebab selain terancam pemecatan juga berpotensi tersangkut hukum pidana.
“Sudah kita lihat di Wamena akibat hoax maka terjadi kerusuhan yang memakan korban jiwa dan harta benda”.
“Untuk itu, mari kita sama-sama menjaga kondisi Papua agar tetap tenang, aman, terkendali dengan tidak ada hoax yang menimbulkan masalah, karena pekerjaan kita masih sangat banyak. Intinya, mari para PNS membangun Papua dengan hal-hal positif bukan melakukan hal-hal negatif,” ajaknya.
Sebelumnya, Sekda Papua Hery Dosinaen melarang aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah provinsi, untuk menyebarkan hoax dalam momentum apa pun.
Dia memastikan bakal memberi sanksi kepada ASN yang kedapatan menyebarluaskan hoax maupun ujaran kebencian karena berpotensi memicu konflik, disamping sanksi hukum pidana yang dapat menjerat dalam undang-undang ITE.
“Makanya saya minta seluruh ASN dilingkungan Pemerintah Provinsi Papua harus menghindari penyebarluasan hoax dan ujaran kebencian karena ada sanksi bagi yang melanggar,” tegasnya.
EDITOR : ERWIN
Komentar