PON XX, R-Inpres PON Dibahas Pasca Penetapan 37 Cabor

JAYAPURA (PTIMES)- Pasca penetapan 37 Cabang Olahraga Pekan Olahraga Nasional (PON XX),Jumat 11 Oktober 2019 di Gedung Negara Dok V Jayapura Papua lalu, Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora-RI) bersama stakeholder membahas finalisasi Rancangan Instruksi Presiden (R-Inpres) Baru PON Papua, Selasa (15/10/2019).

SIAPA CALON GUBERNUR PAPUA 2024-2029, PILIHAN ANDA
  • Dr. BENHUR TOMI MANO | YERMIAS BISAI,S.H 53%, 55539 votes
    55539 votes 53%
    55539 votes - 53% of all votes
  • KOMJEN POL MATHIUS D FAKHIRI,SIK | ARYOKO RUMAROPEN 47%, 50051 vote
    50051 vote 47%
    50051 vote - 47% of all votes
Total Votes: 105590
26 November 2024
Voting is closed

Hadir dalam pertemuan ini Deputy Bidang Koordinasi Kebudayaan Kementerian Koordinator PMK, Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian PUPR, Plt. Kadisorda Provinsi Papua dan Sesmenpora sebagai pimpinan rapat.

Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga, Gatot Dewabroto, menyampaikan bahwa pertemuan ini sangat penting untuk segera menyesuaikan dengan Surat Keputusan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) berkaitan dengan 37 Cabor dan lokasi kabupaten tempat pelaksana PON di Papua” ujar Gatot.

Sesmenpora melanjutkan bahwa hari ini secara drafting telah kita selesaikan. “Alhamdulillah hari ini kita telah menyelesaikan drafting R-Inpres baru PON XX dan kita tinggal melakukan langkah administrasi untuk pengajuan ke Sekretariat Negara. Mudah-mudahan prosesnya bisa cepat” sambung Gatot.

Alexander Kapisa sebagai Plt Kadisorda yang hadir dalam pertemuan tersebut menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Papua sangat berharap agar R-Inpres ini dapat segera ditetapkan agar pembangunan venue-venue yang diperintahkan dalam Inpres baru ini dapat segera dilaksanakan.

“Dengan ditetapkannya Inpres baru ini tentunya secara legal formal akan menjadi acuan kami dalam menyusun anggaran Tahun 2020. Besar harapan kami sekiranya proses administrasi agar segera sampai ke Presiden tidak perlu panjang lagi karen seccara substansi tidak ada perubahan yang berarti” pungkas Alexander Kapisa.

Editor: HANS BISAY

Komentar