KPU Puncak Jaya Terbukti Salah, Bawaslu Perintahkan Perbaiki Rekapitulasi Suara

JAKARTA- Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu-RI) memutuskan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Puncak Jaya dan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) di Distrik Mulia terbukti melakukan pelanggaran tata cara dan prosedur pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara untuk pemilihan umum legislatif (Pileg) DPR Provinsi Papua pada Pemilu 17 April 2019 lalu.

Ketua Majelis Bawaslu RI, Abhan, S.H., M.H didamping anggota Dr. Ratna Dewi Pettalolo, SH, MH, Fritz Edward Siregar dan Mochammad Afifuddin, S.Th.I, M.Si dalam Sidang Putusan Laporan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2019.

Keputusan itu sampaikan Ketua Majelis Bawaslu RI, Abhan, S.H., M.H didamping anggota Dr. Ratna Dewi Pettalolo, SH, MH, Fritz Edward Siregar dan Mochammad Afifuddin, S.Th.I, M.Si dalam Sidang Putusan Laporan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2019 nomor perkara 36/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 dengan pelapor atas nama Kenius Kogoya dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Provinsi Papua.
“Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Puncak Jaya dan Panitia Pemilihan Distrik Mulia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu,”ungkap Ketua Majelis Bawaslu RI, Abhan, S.H., M.H disela-sela sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).
Dalam putusannya, majelis juga memerintahkan KPUD Kabupaten Puncak Jaya dan PPK Distrik Mulia dan Nioga untuk memperbaiki perolehan suara dalam formulir model DAA1 (rekapitulasi tingkat kelurahan/desa) dan formulir DA1 (penghitungan suara di tingkat kecamatan) berdasarkan salinan formulir model C1 (penghitungan suara di TPS) untuk pileg DPR Provinsi Papua sepanjang berkaitan dengan Partai Hanura.
“Juga, Plano DPRP Papua dan formulir model DAA1-DPR Provinsi, formulir model DA1-DPRD provinsi untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) 1, TPS 2, TPS 3 dan TPS 4 Kampung Muliambut,”lanjut Abhan.
Lebih lanjut Bawaslu memerintahkan kepada KPU Provinsi Papua untuk memberikan teguran tertulis kepada KPUD Puncak Jaya dan PPD Distrik Mulia. “Dan memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk menindaklanjuti hasil perbaikan,”tandas Abhan.
Keputusan Bawaslu ini berdasarkan bukti dan fakta yang terjadi di lapangan, dimana terdapat selisih suara yang diperoleh pelapor di TPS dan pada saat rekapitulasi suara di tingkat Distrik Mulia serta tingkat Kabupaten Puncak Jaya. Fakta lainnya adalah tidak lakukannya pleno penghitungan suara di tingkat PPD.
Sidang Bawaslu, Senin (24/6/2019) secara marathon menggelar pleno dengan memutuskan lima perkara sekaligus yakni Putusan Laporan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2019 dengan nomor perkara; 31/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019; 35/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019;36/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019;47/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 dan 65/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019
Sementara itu, Kuasa hukum pelapor Kenius Kogoya, Heriyanto, SH, MH dan Wendra Puji, SH, MH dalam keterangannya kepada pers mengatakan dengan keputusan final dari Bawaslu RI itu maka KPU Provinsi Papua dan KPUD Kabupaten Puncak Jaya wajib menindaklanjuti hasil keputusan ini.
“Berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Maka keputusan Bawaslu ini wajib ditindaklanjuti 3 hari kerja oleh KPU Puncak Jaya. Intinya Putusan Bawaslu final dan mengikat. Dan tidak ada alasan KPU Provinsi dan KPU Puncak Jaya untuk tidak melaksanakannya,” tegas Wendra Puji.

KPU KOTA DAN PPD JAPUT MELANGGAR DIPERINTAHKAN PERBAIKI DA1
Selain memutuskan KPU Kabupaten Puncak Jaya melanggar, Bawaslu dalam sidang Senin pagi juga memutuskan terlapor KPU Kota Jayapura dan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Jayapura Utara (Japut) terbukti melakukan pelanggaran administratif pemilu.
“Mengadili, menyatakan KPU Kota Jayapura dan PPD Jayapura Utara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu,” kata Abhan seperti dilansir dari laman resmi Bawaslu.
Dalam membacakan putusan, Abhan menambahkan, PPD Jayapura diminta melakukan perbaikan dan pembetulan formulir model DA1 (penghitungan suara di tingkat kecamatan) Distrik Jayapura Utara berdasarkan formulir model C1 (penghitungan suara di TPS) Plano untuk TPS 11,31 dan 32 Kelurahan Bayangkara dalam suara DPRD Kota Jayapura.
Selain itu, KPU Jayapura juga harus melakukan perbaikan dan pembetulan formulir DAA1 kelurahan Bayangkara dan formulir DAA1 Distrik Jayapura Utara DAA1 berdasarkan formulir C1-Plano di TPS 11,31 dan 32 Kelurahan Bayangkara.
Abhan juga menegaskan agar pihak KPU Provinsi Papua untuk memberikan teguran tertulis kepada KPU Jayapura dan Panitia Pemilihan Distrik Jayapura Utara. “Memerintahkan kepada KPU Kota Jayapura untuk menindaklanjuti hasil perbaikan,” jelasnya.
Perlu diketahui, sidang ini merupakan putusan atas laporan Nomor 35/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 dengan pelapor calon legislatif (Caleg) dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo) bernama Saling.

Editor: HANS BISAY/JAVARIS R SINAMBELA