JAYAPURA (PTIMES)– Proses perijinan pengelolaan Sumber Daya Alama (SDA) di Papua saat ini telah terhubung Sistem Informasi Manajemen Tata Ruang atau SIMTARU. Sistim ini diharapkan dapat meminimalisir tumpah tindih atau ijin ganda dalam pengelolaan SDA seperti yang kerap terjadi pada sektor perkebunan, pertambangan dan kehutanan.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Papua, DR. H. Muhammad Musa‘ad, M.Si mengatakan SIMTARU merupakan aplikasi internet dan digunakan memantau SDA Papua dan perizinan bekerjasama dengan dengan Badan Informasi Geospasial (BIG). “Selain itu, koneksinya juga terhubung ke aplikasi pelayanan terpadu satu pintu. Sehingga diharapkan perijinan di Papua akan tertib,”katanya.
Simtaru adalah aplikasi internet yang menggabungkan sistem informasi dengan data spasial. Aplikasi ini khusus digunakan untuk memantau seluruh kegiatan yang berkaitan dengan penataan ruang di Provinsi Papua. Untuk mengaksesnya SIMTARU dapat dicapai melalui http://simtaru.papua.go.id.
Dia juga mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendorong pengawasan dan penyelamatan SDA khususnya sektor kehutanan, perkebunan, kelautan dan pertambangan. pengelolaan hutan kayu di Papua.
Saat ini, KPK telah bekerjasama dengan Pemprov Papua dan pemerintah kabupaten dan kota memaksimalkan penyelamatan SDA di masing-masing daerah.
Sebelumnya, Koordinator Supervisi Pencegahan KPK Wilayah Papua, Maruli Tua kepada pers di Jayapura mengatakan KPK mendorong pemerintah provinsi, kabupaten dan kota di Papua untuk penyelamatan SDA di Bumi Cenderawasih.
Menurut Maruli, sejak tahun akhir tahun 2017, KPK mulai fokus mendorong usaha-usaha penyelamatan pegelolaan hutan di Provinsi Papua. Pasalnya, pengelolaan hutan kayu di Papua termasuk tinggi dan diduga masih terjadi praket-praktek illegal.
HANS B/RIQUEN ES
Komentar