JAKARTA (PTIMES)- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merilis pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada tahun 2020 mendatang akan digelar di 270 daerah dengan rincian 9 Provinsi, 224 Kabupaten dan 37 Kota. Di Provinsi Papua akan berlangsung di 11 Kabupaten dan 9 Kabupaten di Provinsi Papua Barat.
“Ke-270 daerah itu rinciannya adalah 9 Provinsi, 224 Kabupaten, dab 37 Kota. Semula Pilkada Serentak 2020 seharusnya diikuti 269 Daerah, namun menjadi 270 karena Pilkada Kota Makassar diulang pelaksanaannya,”ungkap Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Dr. Drs. Bakhtiar, M.Si di Jakarta, Kamis (13/06/2019).
Khusus di Provinsi Papua dan Papua Barat, kata Bakhtiar, akan berlangsung di 20 kabupaten yakni 11 kabupaten di Provinsi Papua meliputi Kabupaten Boven Digoel,Merauke,Pegunungan Bintang, Asmat, Nabire, Waropen,Yahukimo, Keerom,Supiori,Mamberamo Raya dan kabupaten Yalimo.
Sedangkan Pilkada Serentak di 9 kabupaten di Provinsi Papua Barat akan dilaksanakan di Kabupaten Manokwari,Fakfak, Sorong Selatan, Raja Ampat, Kaimana, Teluk Bintuni,Teluk Wondama, Pegunungan Arfak dan kabupaten Manokwari Selatan.
Dikemukakannya, semula Pilkada Serentak 2020 seharusnya diikuti 269 Daerah, namun menjadi 270 karena Pilkada Kota Makassar diulang pelaksanaannya. “Kota Makassar akan diulang Pemilihan Walikotanya karena pada 2018 ada calon tunggal yang dikalahkan kotak kosong,” terang Bahtiar.
Pilkada serentak 2020 merupakan Pilkada serentak gelombang keempat yang dilakukan untuk kepala daerah hasil pemilihan Desember 2015.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah memulai merancang Peraturan KPU (PKPU) tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. PKPU ini nantinya akan berdasarkan Undang-undang No 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 berlangsung selama satu tahun. Tahapan penyelenggaraan Pilkada dimiulai pada bulan September 2019.
Editor: HASAN HUSEN
Komentar