KPK Warning Bupati Walikota di Papua

JAYAPURA (PTIMES)- Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-R) mewarning bupati dan walikota se-Papua agar penempatan jabatan inspektorat diisi Aparatur Sipil Negara (ASN) berlatar belakang hukum sehingga paham tata cara hukum acara pidana.
Hal itu dikemukakan Koordinator Wilayah VIII KPK, Adlinsyah Malik Nasution di sela-sela Rapat Koordinasi Evaluasi Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Provinsi Papua, di Jayapura.
“Intinya yang duduk sebagai inpektur mestinya tau hukum acara pidana. Sebab ketika yang bersangkutan dipanggil aparat hukum untuk menjelaskan sesuatu, bisa menyampaikan dengan baik, benar, tepat dan tak gugup. Minimal belajar artikulasi hukum,”ujar Nasution.
Dia juga mengingatkan pemerintah provinsi, kabupaten dan kota agar ASN yang ditempatkan pada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) harus sesuai dengan kompetensi dan kualifikasi sehingga tugas-tugas pengawasan dilaksanakan secara professional.
APIP bukanlah instansi buangan dan ban serep dalam pemerintahan. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, APIP sangat sentral dalam melakukan fungsi pengawasan
“Jangan jadikan APIP sebagai ban serep dalam pemerintahan. Jangan ada anggota APIP yang masuk umur-umur pensiun atau sering ngantuk-ngantuk, mending di ganti saja karena APIP ini merupakan perpanjangan tangan, jadi harus gagah dan pintar,”tegasnya.
Pada kesempatan itu, Nasution meminta APIP di Papua untuk mulai melakukan audit investigasi dengan melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). KPK, lanjutnya, akan melibatkan APIP pada setiap pelatihan investigasi dan audit untuk meningkatkan pengawasan.
Menginteraksi permintaan KPK tersebut, Asisten III Bidang Umum, Elysa F Auri,SE.MM menghimbau aparat APIP di kabupaten dan kota se-Papua untuk kapabilitas, agar semua pengawasan yang terkait anggaran dapat di awasi dengan sangat baik. Sehingga mencegah sejak dini tindakan-tindakan korupsi. “Pengawasan anggaran penting untuk dilakukan agar tidak menimbulkan korupsi,” tandas Auri.
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) adalah instansi pemerintah yang dibentuk dengan tugas melaksanakan pengawasan intern (audit intern) di lingkungan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah.
APIP terdiri dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP); Inspektorat Jenderal Kementerian, Inspektorat/Unit Pengawasan Intern Pada Kementerian Negara, Inspektorat Utama/Inspektorat Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Inspektorat/Unit Pengawasan Intern Pada Kesekretariatan Lembaga Tinggi Negara Dan Lembaga Negara dan Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota.

Editor: LEPIANUS KOGOYA