JAYAPURA (PTIMES)- Kepala Kejaksaaan Tinggi (Kajati) Papua,DR. Heffinur, S.H.,M.Hum memastikan dua kasus tindak pidana korupsi yakni kasus dana hibah Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sarmi Rp23 milliar dan Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu Papua Barat Rp3,5 milliar segera akan dieksekusi awa Mei 2019 ini.
Kajati kepada pers di Jayapura, Senin (29/4/2019) mengatakan eksekusi para tersangka kasus korupsi dilakukan paling cepat pada awal Mei).“Teman-teman (pers) bisa lihat (dan mengawasi) apa yang akan kami lakukan terhadap pelaku korupsi itu. Yang pasti mulai awal Mei kita bergerak melakukan penindakan,” tegasnya.
Menurut Heffinur, penanganan kasus dana hibah KPUD Sarmi dan Bawaslu Papua Barat bakal ditangani secara cepat, tepat dan adil. “Saya jamin proses penindakan terhadap kasus korupsi pasti tidak jalan ditempat. Sekali lagi saya janji kita akan tindak lanjuti ini,” ucapnya.
Menjawab pers mengenai target Kejaksaan Papua dalam penanganan kasus korupsi, Kajati mengaku pihaknya akan menindaktegas setiap kasus korupsi sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kalau sudah berstatus tersangka, kami tindak lanjuti.”
Dia mengakui hingga tahun ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua belum menangani perkara-perkara baru kasus korupsi. Pasalnya, pihaknya masih konsen mendukung terselenggaranya agenda nasional Pemilu 2019. O
“Pemilu sehingga kami semua personel kejaksaaan terfokus untuk menunjang penyelenggaraannya. Tapi percayalah, penegakkan hukum akan tetap jalan,”tandas Kajati.
Editor: JAVARIS R SINAMBELA
Komentar