JAKARTA- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (10/4/2019) resmi memberhentikan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua, Tarwinto,S.Pd,M.Si.
Dikutip dari laman DKPP, Tarwinto dinyatakan tidak lagi menjadi Anggota KPU Provinsi Papua. Putusan tersebut dijatuhkan dalam sidang dengan agenda pembacaan 18 Putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Rabu (10/4/2019). Selaku ketua majelis Harjono dan anggota majelis Prof Muhammad, Prof Teguh Prasetyo, Alfitra Salamm, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu II Tarwinto selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua terhitung sejak dibacakannya Putusan ini,” kata Harjono.
Dalam pertimbangan yang dibacakan oleh Prof Muhammad menjelaskan, terkait dalil aduan bahwa Teradu II meminta sejumlah uang dan tiket pesawat dengan janji membantu peserta seleksi menjadi Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan pertama, tanggal 23 Januari 2019 bahwa nomor kontak dalam tangkapan layar (screenshot) percakapan whatsapp dalam Bukti Pengadu yaitu P-11, P-12, P-13, P-14, dan P-15 terbukti nomor Handphone (HP) saksi Gianto dan nomor HP Teradu II valid sesuai dengan fakta.
Putusan-No.-2-Tahun-2019_KPU-Prov-Papua.pdf
Sementara itu, terhadap enam teradu lainnya dalam nomor perkara yang sama, Perkara Nomor 2/DKPP-PKE-VIII/2019, DKPP merehabilitasi nama baiknya. Mereka Tidak terbuki melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. “Merehabilitasi nama baik Teradu I Theodorus Kossay selaku Ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua, Teradu III Melkianus Kambu, Teradu IV Zufri Abubakar, Teradu V Diana Dorthea Simbiak, Teradu VI Fransiskus Antonius Letsoin, dan Teradu VII Zandra Mambrasar masing-masing selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua terhitung sejak dibacakannya Putusan ini,” kata Harjono.
Dengan keputusan DKPP memberhentikan Tarwinto, maka posisinya kemungkinan besar digantikan Adam Arisoy,SE karena yang bersangkutan berada di posisi 8 besar sesuai dengan penetapan KPU-RI. Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI) Nomor:63/PP.06-Pu/05/KPU/VII/2018 tentang Penetapan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Periode 2018-2023 tertanggal 2 Juli 2018 yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman menyebutkan nama-nama Anggota KPU Papua berdasarkan urutan peringkat teratas adalah;
1.Frasiskus Antonius Letsoin,SE,
2.Tarwinto,S.Pd,M.Si,
3.Zufri Abubakar,SE,
4.Sandra Mambrasar,SH,
5. Diana Dorthea Simbiak,S.Sos,
6. Melkianus Kambu,S.IP,MM,
7. Theodorus Kossay,SS,M.Hum
8. Adam Arisoi,SE,
9. Beatrix Wanane,S.IP,MM
10 .Oktovianus Injama,SH,MH,
11. Janny Quantinus Arius Krey,S.Sos,
12. Dominggus Yulius Pigay,S.IP,M.MIS,
13. Drs. Steve Dumbon
14.dan Yusuf Kobepa,SH
Editor: HASAN HUSEN
Komentar