Siapa Calon Wabup Biak? Masyarakat Sebut Kbarek dan Krey

Gubernur Papua Saat Membacakan Naskah Sumpah Janji Pelantikan Bupati Biak Numfor

BIAK- Setelah pelantikan Bupati Biak Numfor hari ini, Selasa petang (19/03/2019) maka tugas berikut yang harus dilakukan adalah pengisian jabatan Wakil Bupati (Wabup) Biak Numfor. Beredar dua nama di masyarakat yang disebut-sebut bakal mendampingi Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap,S.Si.M.Pd 5 tahun kedepan (2019-2024) yakni Jan Dantje Kbarek, SE. MM dari Partai PDI-Perjuangan dan Max R. Krey, AMd dari partai Golongan Karya.
Sejumlah masyarakat Biak Numfor yang ditemui menyebutkan kedua figur tersebut layak mendampingi Bupati Biak Numfor karena memiliki track record positif. Jan Dantje Kbarek selain dikenal sebagai politisi ulung asal Biak Numfor, juga peduli olahraga dan pembangunan masyarakat dedangkan Max Krey adalah tokoh muda Biak Numfor yang berkarier sebagai pengusaha dan peduli olahraga.
Sementara itu, Gubernur Papua Lukas Enembe.S.IP.MH kepada pers usai melantik Bupati Biak Numfor mengatakan dengan dilantiknya Bupati Biak Numfor devinitif maka tugas selanjutnya adalah pengisian jabatan Wakil Bupati (Wabup) sepeninggal wakil bupati terpilih Nehemia Wospakrik,SE.MM.Bsc yang meninggal dunia tanggal 28 Desember 2018 lalu.
“Bupati definitif sudah saya lantik karena itu, saya harap tahapan berikut adalah memilih wabup untuk membantu tugas-tugas bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan di Biak,”ungkap Gubernur.
Orang nomor satu di Papua itu mengingatkan bahwa pengisian jabatan Wabup Biak Numfor harus mekanisme yang berlaku. Dan tidak bisa atas keinginan bupati semata atau pihak tertentu. Pengisian jabatan pun wajib mengacu kepada aturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Tidak bisa bupati yang pilih wakilnya. Nanti ada mekanisme. Ingat sekali lagi harus ada mekanisme karena ada banyak kejadian kepala daerah atau wakilnya meninggal lalu proses penggantinya tak sesuai prosedur,” tegas Gubernur
Ditambahkan Gubernur Enembe, dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), para calon bupati dan wakil bupati diusung oleh partai atau gabungan partai politik sehingga partai yang nantinya mengajukan nama calon pengganti. Kemudia dilanjutkan Bupati ke dewan untuk disahkan di rapat paripurna.
“Ada partai yang mengusung calon bupati dan wakil bupati. Sehingga nanti bupati dan partai politiklah yang mengajukan dua nama untuk bawa ke DPRD setempat, sehingga dibahas lalu memilih salah satu,”ujarnya.
Pasal 89 Undang – undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Dan Pasal 131 Peraturan Pemerintah No.49 tahun 2008 menyebutkan tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Dimana dalam Pasal tersebut menjelaskan bahwa jika terjadi kekosongan Wakil Kepala Daerah, Kepala Daerah mengajukan 2 (dua) nama untuk disahkan ke rapat paripurna DPRD , dengan jangka waktu 60 hari sejak terjadinya kekosongan .

Editor: YESAYA MANSAWAN

Komentar