BKIPM Luncurkan Aplikasi Anti KKN

JAYAPURA-Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kelas I Jayapura pekan ini menggelar sosialisasi aplikasi Permohonan Pemeriksaan Karantina (PPK) online. Aplikasi tersebut dimaksudkan untuk mencegahh praktik KKN dalam pelayanan pengajuan ekspor maupun impor.
Kepala Balai KIPM Kelas I Jayapura, Suardi,S.Pi. M.P. M.Si mengatakan selain untuk mencegah praktik KKN, sistem baru PPK online tersebut untuk mempermudah dan mempercepat akses sertifikasi karantina ikan. Sosialisasi yang digelar kemarin diikuti 30 pelaku usaha perikanan dan stakeholder di wilayah Kabupaten/Kota Jayapura.
Suardi mengaku keberadaan sistem PPK online ini dapat meningkatkan pelayanan BKIPM kepada para stakeholder untuk pengajuan permohonan impor dan ekspor komoditi.
Melalui aplikasi PPK online, stakeholder dapat mengajukan permohonan tanpa dibatasi ruang dan waktu berada. Hadirnya sistem berbasis web tersebut akan memberi banyak keuntungan bagi pelaku ekspor dan impor. “ Aplikasi ini meningkatkan efektifitas dan efesiensi waktu. Stakeholder dapat menghasilkan informasi setiap saat mengenai perkembangan dokumen PPK yang diajukan,”jelas Suardi.
Aplilkasi PPK online mempercepat proses administrasi, mengurangi kontak langsung dengan petugas administrasi, memberikan kepastian penyelesaian layanan sertifikat. Dasar uokum aplikasi tersebut berdasarkan Undang-undang no 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Syarat penggunaan aplikasi ini mengisi form pendaftaran, melengkapi dokumen persyaratan

Prosedur, mendaftarkan diri langsung ke Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian terdekat di seluruh Indonesia, mendapatkan nomor registrasi perusahaan/pribadi dan mendapatkan user dan pin untuk login dan mengoperasikan aplikasi PPK Online. Seluruh prosedur tidak dikenakan biaya.

SIAPA CALON GUBERNUR PAPUA 2024-2029,PILIHAN ANDA?

View Results

Loading ... Loading ...

Editor: ROBIN J SINAMBELA

Komentar