PEMASANGAN IKLAN PASLON DILARANG

JAYAPURA- Pemasangan iklan kampanye Pasangan Calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur maupun calon bupati dan wakil bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 di Papua untuk saat ini dilarang. Pasalnya, waktu pemasangan iklan kampanye sudah ditetapkan pada bulan Mei 2018 mendatang dan pemasangannya akan difasilitas oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Demikian ditegaskan Komisioner KPU Papua Tarwinto kepada pers, Rabu (07/3/2018). Menurutnya, pemasangan iklan media akan dilakukan dan dibiayai oleh lembaga penyelenggara (KPU) di masing-masing daerah yang menyelenggarakan Pilkada serentak.“Pemasangan iklan kampanye di media massa akan dilakukan sekitar bulan Mei. Sehingga tidak bisa dipasang saat ini,”tegas Tarwinto.
Menurutnya, apabila terdapat media massa (koran, televisi, radio) yang memuat iklan kampanye pasanga calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur maupun bupati dan wakil bupati maka Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) wajib melayangkan teguran kepada pimpinan di media massa tersebut. “Kalau ada pemasangan iklan di media massa, maka Bawaslu wajib menegur media yang bersangkutan,”kata Tarwinto.
Pada kesempatan ini, Tarwinto juga menghimbau Paslon gubernur dan wakil gubernur serta Paslon bupati dan wakil bupati untuk mendaftarkan akun kampanye di media sosial (Medsos). Tiap Paslon hanya memiliki satu akun dari masing-masing jenis media sosial (Facebook, WhatsAPP, Twitter, Instagram dan lainnya) untuk mempromosikan visi dan misi.
Diakui hingga kini belum ada Paslon gubernur dan wakil gubernur Papua yang melaporkan akun media sosial untuk berkampanye. Padahal pelaporan harusnya disertakan saat Paslon menyerahkan berkas tim kampanye ke KPU Papua. Namun demikian, kata Tarwinto, KPU Papua masih memberikan toleransi kepada Paslon untuk mendaftarkan akunnya sebelum batas waktu akhir pendaftaran
“Kalau tidak dilaporkan maka tidak bisa digunakan untuk kampanye. Dan apabila dipaksakan akan mendapatkan sanksi,”tegas Tarwinto.

Editor: LEPIANUS KOGOYA

Komentar