Timika- Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Mimika berhasil menangkap seorang pengedar Narkotika jenis Sabu, di Timika. Kepala BNN Provinsi Papua Brigjen Pol Drs. Bambang Budi Santoso didampingi Kepala BNN Kabupaten Mimika Sarifuddin,SKM,M.Kes dan Kasie Pemberantasan BNN Kabupaten Mimika AKP. Mursaling dalam press realesenya, Selasa (31/10/2017) menyebutkan bahwa penangkapan YS (27) setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya pengiriman Narkotika Golongan I Jenis Sabu dari Jakarta dengan tujuan Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.
Berdasarkan informasi tersebut personel BNN Kabupaten Mimika melakukan pengamatan di sekitar lokasi tujuan (JASA PENGIRIMAN di Jln. Cenderawasih SP II Mimika).
“Pada hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2017 sekitar jam 15.30 wit Pelaku YS Alias YUSUP (27 Tahun) tiba di jasa pengiriman tersebut untuk mengecek paketan kirimannya, melihat pelaku datang Personel BNN Kabupaten Mimika yang sebelumnya telah melakukan pengamatan langsung melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan,”ungkap Bambang dalam keterangan tertulisnya.
Dalam penangkapan itu, aparat mendapati barang bukti Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan berat sekitar 43,41 gram. “Pelaku dan BB di amankan di Kantor BNN Kabupaten Mimika untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang Bukti yang diamankan 1 Bungkus plastik bening berisi Sabu, 1 Set mobil mainan, 1 Unit Hp dan 1 Buah Plastik Plakban,”ungkap Kepala BNN
Sementara itu, Dir Reserse Narkoba Polda Papua Kombes Pol I Komang Ida Bagus membenarkan bahwa benar anggotanya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pemilik / penyeludup narkoba di dua hari yang berbeda.“ Modus penyeludupan narkoba dilakukan oleh kedua pelaku melalui salah satu perusahaan jasa pengiriman dari Makasa ke Timika “ ungkap Dir Reserse Narkoba Polda Papua.
Editor: LEPIANUS KOGOYA
Komentar