JAYAPURA- Personel Polres Jayapura berhasil menahan enam orang tersangka pemilik dan pengedar Narkoba jenis ganja. Wakapolres Jayapura Kompol Iip Syarif Hidayat, SH didampingi Kasat Narkoba Polres Jayapura Iptu Gondam P. S.IK dalam keterangan persnya, di Mapolres Jayapura, Rabu (11/10/17) menjelaskan para tersangka berhasil ditahan setelah patroli team elang Polres Jayapura pada hari Sabtu tanggal 07 Oktober 2017 sekitar pukul 01.00 WIT dini hari.
Saat melaksanakan sweping di batas kota, polisi berhasil mengamankan tersangka TS (32) yang kedapatan membawa narkotika jenis ganja dengan jumlah 30 plastik ukuran besar dan 2 plastik ukuran kecil.
Kemudian tim bersama satuan reserse narkoba dan piket fungsi Polres Jayapura melakukan pengembangan ke daerah Pos VII atas Sentani dan berhasil mengamankan 2 tersangka BI (18) dan BM (24) dimana ketiga tersangka tersebut merupakan warga negara Papua New Guinea (PNG).
Dari ketiga tersangka tersebut, polisi lakukan pengembangan di BTN Lembah Vuria Yahim Sentani dan kembali berhasil menangkap YM (41), JF (24) serta JY (40) dengan barang bukti 6 bungkus plastik besar, 2 bungkus plastik bening ukuran sedang dan 1 bungkus plastik hitam ukuran sedang.
“Keseluruhan barang bukti yang berhasil kita amankan kurang lebih 5 kilogram ganja dengan 6 orang tersangka, 3 warga negara PNG dan 3 warga indonesia dimana salah 1 tersangka berinisial YM (41) merupakan anggota Sat Pol PP Kota Jayapura dengan status honorer,”ungkap Wakapolres.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Jayapura Iptu Gondam Prigondani, SIK mengatakan keeenam tersangka ditangkap diancam dengan ancaman hukuman bervariasi, tersangka TS (32), BI (18), BM (24) dikenakaan pasal 111 ayat (2) subsider pasal 127 ayat (1) dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara, sedangkan tersangka JF (24), JY (40) dikenakan pasal 111 ayat 1 dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara.
“Untuk tersangka YM (41) dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider 111 ayat (1) jo 127 ayat (1) dengan ancaman hukuman 5 tahun sampai 20 tahun penjara,”uja Kasat.
Editor: LEPIANUS KOGOYA
Komentar