Pergub Ekonomi Papua Diharapkan Berlaku 2018

JAYAPURA- Pemerintah Provinsi diharapkan dalam waktu dekat membahas Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Kebangkitan Ekonomi Papua. Sehingga Pergub yang mengakomodir pengalokasian tiga persen dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk pengusaha Orang Asli Papua ini dapat diberlakukan tahun 2018 mendatang. “Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP) mendorong Pemerintah Provinsi segera membahas draft Pergub ini,”ungkap Ketua Umum KAPP Pusat Merry C. Yoweni, Senin (9/10/2017) di Jayapura
Menurut Merry, draft Pergub tersebut merupakan gagasan dari KAPP dan telah diserahkan pada tanggal 7 September 2017 lalu kepada Asisten II Setda Provinsi Papua, Drs.Elia Loupatty,MM.“KAPP sudah serahkan draftnya tanggal 7 September 2017 di kantor gubernur. Pergub ini diserahkan saat deklarasi kebangkitan ekonomi masyarakat Papua yang digagas (KAPP dan dihadiri 10 ribu pengusaha asli Papua.”
Merry bilang Pergub ini merupakan petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Nomor 18 tentang Ekonomi Kerakyatan. Oleh karena itu, mereka berharap agar Gubernur Papua segera mendorong intansi terkait agar segera membahas pergub tersebut.
“Hanya anak negeri sendiri yang mampu membangun perekonomian Papua agar bisa mengejar ketertinggalan, keterisolasian daerah dari provinsi lain,”katanya.
Dia menekankan bahwa kemajuan ekonomi di Papua sangat bergantung dari keikutsertaan masyarakat asli mengakses dan meningkatkan kehiduapan ekonominya. Maka itu, pemerintah wajib memberikan kesempatan dan modal bagi pengusaha Papua untuk pengembangan usahanya. “Orang Papua yang bisa membangun negerinya sendiri. Oleh karena itu, pemerintah harus memberikan kesempatan kepada kami. Dan tiap anak Papua harus bekerja keras,”kata Merry Yoweni.

Editor: YESAYA MANSAWAN

Komentar