JAYAPURA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menggunakan sistim E-Katalog dalam pengadaan barang (logistik) dan jasa pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 mendatang agar mencegah penyalahgunaan keuangan negara.
Menurut Koordinator Supervisi dan Pencegahan KPK wilayah Papua, Maruli Tua, dengan menggunakan sistem E-Katalog, potensi penyelewengan uang negara bisa diminalisasi. Sebab ada terjadi banyak kasus korupsi di Indonesia yang ditangani KPK, menyangkut pelaksaan Pilkada. “Kita sarankan KPU dan Bawaslu Papua untuk gunakan sistem ini (E-Katalog) supaya bisa maksimal dalam pengelolaan keuangan, serta terhindari dari kesalahan yang berujung pada proses hukum,” terang Maruli dia di Jayapura.
Dalam pertemuan dengan Komisioner KPU maupun Bawaslu Papua pekan kemarin di Jayapura, kata Maruli, hal tersebut sudah dibahas dan KPK menyarankan penggunaan sistem E-Katalog untuk mencegah ketidakcermatan pengelolaan anggaran Pilkada yang berpotensi memunculkan mark up.
Sementara itu, Komisioner KPU Papua Tarwinto,S.Pd bilang sistim E-Katalog belum dapat diterapkan pada Pilkada mendatang karena penyusunan anggaran telah dilakukan satu tahun sebelumnya (2016). “Kita apresiasi usulan ini, namun KPU belum dapat memakai sistem ini,”katanya.
Untuk pengelolaan anggaran Pilkada 2018, KPU Papua berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan terkait penetapan biaya standar honor, kebutuhan barang, maupun tingkat kemahalan yang dialami oleh tiap kabupaten di Papua.
E- Katalog (Katalog Elektronik) adalah sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis dan harga barang tertentu dari berbagai Penyedia Barang/Jasa Pemerintah.
Keuntungan adanya E-Katalog antara lain memberikan kemudahan dalam melaksanakan pengadaan, memberikan kepastian spesifikasi teknis dan acuan harga yang seragam, dokumen pengadaan disediakan dalam sistem aplikasi sehingga mengurangi dokumen seperti dalam dokumen pelelangan dan mempercepat penyerapan anggaran
Editor: HANS BISAY
Komentar