Freeport Stop Bikin Gerakan Tambahan, Segera Bayar PAP Rp5,6 Triliun

BIAK- Pemerintah Provinsi Papua kembali meminta manajemen PT Freeport Indonesia utnuk segera melunasi kewajiban tunggakan Pajak Air Permukaan (PAP) sebesar Rp5,6 triliun. Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Provinsi Papua Gerzon Jitmau,SH,MH menegaskan bahwa kewajiban PT Freeport itu harus segera dilunasi. Pasca kalah di Pengadilan Niaga Jakarta, perusahaan milik Ameriak itu diperintahkan untuk membayar tunggakan selama 5 tahun, baik pokok pajak beserta denda.
Jitmai menjelaskan sesuai dengan keputusan pengadilan maka sesuai Undang-Undang (UU) Pajak Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah (Perda) Papua Nomor 4 tahun 2011, maka Freeport harus membayar 115 debit per detik volume air yang digunakan perusahaan tersebut.
“Jadi kalau per bulan itu Rp26 miliar dikali dengan 5 tahun bahkan hampir 7 tahun dari tahun 2011-2017 mencapai Rp5 triliun 600 miliar lebih. Terdiri dari pajak pokok Rp2 triliun lebih dan dendanya Rp3 triliun,”jelas Jitmau disela Rapat Kerja Kinerja Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi Papua, di Biak, Rabu (27/9/2017).
Dia menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, oleh karenanya Freeport wjib melunasi kewajibannya. “Negara kita Indonesia, negara hukum dan tidak ada yang kebal hukum, jadi PT.Freeport yang telah memiliki itikad akan membayar, kami hargai namun kembali kami desak untuk bertemu Gubernur Papua dan menyelesaikan kewajibannya,”tambahnya.
Gerzon Jitmau menambahkan kewajiban pajak PT.Freeport jika segera diselesaikan kepada Pemprov Papua, anggaran tersebut menambah target penerimaan pajak Provinsi Papua dan dapat menunjang pembangunan di Papua.

Editor: HANS BISAY

Komentar