JAYAPURA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua menetapkan syarat dukungan pasangan calon perseorangan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur 2018. KPU menetapkan dukungan minimal calon perseorangan atau independen pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua tahun 2018 mendatang sebesar 8,5 persen dari dari 3.336.144 Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Komisioner KPU Papua, Beatrix Wanane, SIP,MM mengatakan dengan DPT tersebut maka calon perseorangan yang berhak maju pada Pilgub Papua 2018 harus memiliki dukungan dukungan KTP-nya sebanyak 283.573.“Dukungan KTPnya, minimal tersebar di 15 Kabupaten dan Kota. Tersebar di 50 plus 1 persen kabupaten dan kota,”jelas Wanane di Kantor KPU Papua, Dok II Jayapura, Senin (18/9/2017).
Wanane mengatakan DPT Papua merupakan validasi data DPT Pilpres 2014 dan Pilkada Bupati/Walikota 2015 dan 2017.
Ditempat yang sama Ketua KPU Papua, Adam Arisoy,SE mengakui pengumuman syarat dukungan minimal calon independen tertunda beberapa kali akibat kendala tekhnis dan suasana duka cita KPU Papua dengan meninggalnya Sekretaris KPU Papua, Isak Hindom,SH.
Menurutnya, pleno penetapan syarat dukungan untuk calon independen Pilgub Papua 2018 telah dilakukan tanggal 4 September 2017. Dan seyogianya diumumkan ke publik tanggl 10 September 2017, namun terkendala tekhnis, sehingga ditunda lagi ke tanggal 13 September 2017. KPU akhirnya mengumumkan syarat tersebut ke publik awal pekan ini.
Dengan penetapan ini, maka setiap calon gubernur dan wakil gubernur dari jalur independen dapat melakukan pengumpulan KTP.
Sementara itu Komisioner KPU Papua Isak Hikoyabi meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua untuk melakukan penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) paling lambat 27 September 2017 mendatang. Seperti diketahui, KPU mengusulkan dana Pilgub Papua sebesar Rp2 trilliun rupiah dan diakomodir sebesar Rp1,069 triliun.
Sementara itu dari 7 kabupaten yang akan menggelar Pilkada Serentak 2018, 4 kabupaten telah melakukan penandatanganan NPHD yakn Kabupaten Puncak, Kabupaten Deiyai, Kabupaten Paniai dan kabupaten Jayawijaya. Sedangkan Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Biak Numfor dan Kabupaten Mimika belum melakukan penandatanganan.
Editor: HANS BISAY
Komentar