Perebutan SDA Akar Masalah di Papua

Dua belas organisasi sipil di Papua menetapkan tanggal 13 Juni sebagai Hari Tragedi Kemanusiaan di Tanah Papua. Bagaimana penetapan itu dilakukan? Tragedi kekerasan berdarah di kota Wasior, Manokwari pada 13 Juni 2001 selalu diingat oleh warga Papua. Sebanyak empat orang tewas, satu menjadi korban kekerasan seksual, lima orang dinyatakan hilang dan 39 orang mengalami penyiksaan.

Hingga hari ini belum ada tindak lanjut hukum, meskipun pemerintah telah menyatakan, tragedi Wasior sebagai satu dari tiga kasus pelanggaran HAM Papua yang harus dituntaskan penyelidikannya. Sejumlah aktivis dari 12 organisasi masyarakat sipil di Papua, hari Selasa sepakat menetapkan tanggal 13 Juni sebagai Hari Tragedi Kemanusiaan di Tanah Papua. Mereka tergabung dalam Solidaritas Organisasi Sipil untuk Tanah Papua (SOS Tanah Papua).

SIAPA CALON GUBERNUR PAPUA 2024-2029, PILIHAN ANDA
  • Dr. BENHUR TOMI MANO | YERMIAS BISAI,S.H 53%, 55539 votes
    55539 votes 53%
    55539 votes - 53% of all votes
  • KOMJEN POL MATHIUS D FAKHIRI,SIK | ARYOKO RUMAROPEN 47%, 50051 vote
    50051 vote 47%
    50051 vote - 47% of all votes
Total Votes: 105590
26 November 2024
Voting is closed

Menurut Hamim Mustofa, salah satu aktivis dalam koalisi ini, tragedi Wasior memang merupakan salah satu dasar penetapan tanggal itu. Namun, menurutnya, ada persoalan mendasar yang lebih berpengaruh. Pelanggaran HAM itu terjadi karena praktik penggunaan aparat keamanan negara oleh perusahaan swasta untuk mengamankan bisnis mereka.

Pola pengamanan itu, kata aktivis dari Aliansi Demokrasi untuk Papua ini, yang sering menyebabkan terjadinya pelanggaran HAM oleh aparat keamanan. Seperti tragedi Wasior, di mana masalah bermula antara masyarakat lokal dan perusahaan.
Lima anggota Brimob dan satu orang sipil dari perusahaan PT Vatika Papuana Perkasa tewas akibat konflik dengan masyarakat setempat. Aparat Brimob Polda Papua kemudian melakukan penyerbuan kepada warga Wasior. Keterlibatan aparat negara menjadi petugas keamanan perusahaan swasta seperti ini, kata Hamim, justru merugikan nama baik lembaga negara.

“Hampir semua investor, baik perusahaan tambang maupun nontambang itu menggunakan aparat keamanan sebagai penjaga keamanan mereka. Ini menandakan bahwa sebenarnya ada persoalan dan ketidakpercayaan perusahaan terhadap masyarakat setempat,” kata Hamim Mustofa.

“Berarti adalah masalah di sini ketika investor itu datang. Ada yang keliru kemudian masyarakat banyak yang menolak, dan ketika masyarakat memperjuangkan hak-haknya, mereka dihadapkan pada aparat keamanan baik TNI maupun polisi dan itu berdampak pada pelanggaran HAM yang terjadi selama ini di Papua,” imbuhnya.

Keterlibatan aparat keamanan negara semacam itu, menjelaskan posisi pemerintah yang lebih mementingkan investasi daripada masyarakat lokal. Padahal dalam kasus-kasus terkait sumber daya alam, hak adat masyarakat Papua harus dihormati.
“Investor kalau memulai usaha seharusnya bertemu dengan masyarakat adat dahulu, tanpa melibatkan aparat keamanan. Sebenarnya, jika komunikasi di tingkat masyarakat selesai, semua akan berlangsung dengan baik,” kata Hamim.

Wirya Supriyadi dari Jaringan Kerja Rakyat Papua yang terlibat dalam SOS Tanah Papua, menggarisbawahi pentingnya peningkatan dialog Jakarta-Papua. Pemerintah pusat dan daerah banyak mengeluarkan izin usaha, namun masyarakat adat tidak dilibatkan sejak awal. Mereka hanya tahu, tiba-tiba ada sebuah perusahaan datang lengkap dengan izin yang diberikan pemerintah. Padahal sebagai masyarakat adat, mereka memiliki hak atas tanah ulayat dimana investasi itu akan dilakukan.

“Padahal hutan bagi masyarakat adat Papua itu seperti supermarket. Hutan menyediakan semua hal yang dibutuhkan, mulai dari daging sampai obat-obatan. Kalau hutan diambil oleh perusahaan, mereka kehilangan sumber kehidupannya,”ujar Wirya.

Wirya juga menggarisbawahi adanya kesalahan persepsi di luar Papua, yang menganggap berbagai persoalan di sana adalah masalah politik dan keamanan. Akar mayoritas persoalan itu, kata Wirya, adalah perebutan sumber daya alam. Karena itu, untuk mengatasi masalah Papua, yang diperlukan adalah keadilan terhadap akses sumber daya tersebut.

Untuk itulah, SOS Tanah Papua mendesak Pemerintah Pusat melakukan Perpanjangan Moratorium 25 tahun dalam program Penundaan Pemberian Izin Baru (PPIB). Langkah ini dilakukan dengan menghentikan pemberian izin baru kepada investor skala besar di sektor pertambangan, kehutanan dan perkebunan kelapa sawit di Papua.

Pemerintah pusat dan daerah juga harus melakukan review perizinan dan memberikan sanksi terhadap perusahaan-perusahaan yang merugikan dan mengabaikan hak-hak masyarakat adat, menimbulkan kerusakan lingkungan, dan terbukti merampas lahan masyarakat adat. Jika keadilan ekonomi dan sosial tercapai, Papua akan lebih damai.

“Jadi sekarang, selain soal status politik Papua, yang mengemuka juga soal konflik terkait sumber daya alamnya. Papua menyimpan demikian besar potensi sumber daya alam baik mineral, tambang, kemudian hutan dengan hasil kayu dan nonkayunya,” kata Wirya Supriyadi.

“Konflik perebutan sumber daya alam ini selama ini kurang naik ke permukaan, tetapi lebih banyak dilihat aspek situasi politiknya. Namun sekarang sudah ada perubahan kesadaran, bahwa karena konflik sumber daya alam maka terjadi pelanggaran HAM,” lanjutnya.

Selain itu, SOS Tanah Papua juga meminta pemerintah pusat dan daerah agar memenuhi hak ekonomi, sosial dan budaya masyarakat adat Papua.Praktiknya dengan membuka peluang penyerapan tenaga kerja orang asli Papua di sektor swasta, pendirian pasar tradisional lebih banyak dan pemberdayaan bagi pedagang asli Papua, pelayanan kesehatan yang memadai, dan pemerataan pendidikan antara kampung dan kota dengan melibatkan pihak lembaga keagamaan maupun organisasi non-pemerintah. [ns/uh]

Komentar