Sengketa PHPU Kada Papua dan Boven Digoel Diputus MK

SIARAN PERS
10 SEPTEMBER 2025

JAKARTA| Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 pasca Putusan MK untuk Provinsi Papua dan Kabupaten Boven Digoel pada Rabu 10 September 2025, pukul 13.30 WIB.

Sidang yang berlangsung secara daring di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung 1 MK ini menggabungkan tiga perkara yang telah teregistrasi, yaitu perkara Nomor 328/PHPU.GUB- XXIII/2025 untuk Provinsi Papua serta perkara Nomor 330/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan 329/PHPU.BUP- XXIII/2025 untuk Kabupaten Boven Digoel.

Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Nomor Urut 1, Benhur Tomi Mano–Constant Karma, mengajukan permohonan PHPU pasca-PSU Pilgub Papua berdasarkan Putusan MK Nomor304/PHPU.GUB-XXIII/2025.

Mereka mendalilkan adanya selisih suara sebesar 0,8 persen atau 4.134 suara akibat partisipasi pemilih yang melebihi 100 persen di 62 TPS.

Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Papua, Paslon Nomor Urut 1 memperoleh 255.683 suara, sedangkan Paslon Nomor Urut 2, Matius Fakhiri–Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen, meraih 259.817 suara.

Selisih tersebut memang masih berada di bawah ambang batas perselisihan PHPU yang ditetapkan sebesar 10.310 suara. Namun, Pemohon mengklaim seharusnya mereka justru unggul tipis dengan 246.418 suara, sementara Paslon Nomor Urut 2 hanya berhak atas 245.528 suara.

Menurut Pemohon, kelebihan suara tersebut terjadi karena adanya penambahan pemilih di 62 TPS di delapan kabupaten/kota yang melanggar Putusan MK Nomor 304.

Putusan tersebut telah menegaskan bahwa DPT PSU wajib menggunakan DPT dari Pemilu 27 November 2024, sehingga tidak boleh ada pemilih baru dalam PSU pada 6 Agustus 2025.

Pemohon menyatakan bahwa keberatan telah disampaikan sejak pleno tingkat distrik, kabupaten, hingga provinsi, namun KPU Papua selaku Termohon tidak mengindahkan keberatan tersebut. Bahkan, rekomendasi Bawaslu Papua yang memberi saran perbaikan juga tidak dijalankan.

Pemohon menilai hal ini semakin menguatkan adanya pelanggaran serius dalam pelaksanaan PSU Pilgub Papua.

Selain itu, Pemohon menuding adanya ketidaknetralan sejumlah pejabat negara. Menteri ESDM sekaligus Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadia, disebut terlalu sering melakukan kunjungan kerja ke Papua yang dinilai bermuatan politik untuk mendukung Paslon Nomor Urut 2.

Pemohon juga menuding Pj Gubernur Papua Agus Fatoni dan Bupati Keerom Piter Gusbager melakukan intervensi politik demi kemenangan pihak lawan.

Tidak hanya itu, Pemohon mengklaim adanya intimidasi aparat kepolisian terhadap penyelenggara pemilu di tingkat bawah, mulai dari KPPS, PPD, hingga KPU daerah, untuk memanipulasi hasil suara dalam formulir C.Hasil dan D.Hasil KWK. Hal ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius yang merugikan Pemohon.

Atas dasar itu, Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Papua Nomor 640 Tahun 2025 terkait penetapan hasil Pilgub Papua pasca-Putusan MK, khususnya pada 92 TPS bermasalah.

Pemohon juga meminta MK menetapkan hasil suara Pilgub Papua sesuai dengan klaim mereka.

PSU BOVEN DIGOEL

Perkara lain yang turut diajukan ke MK adalah Nomor 329/PHPU.BUP-XXIII/2025 oleh Paslon Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Nomor Urut 1, Athanasius Koknak–Basri Muhammadiah.

Pemohon mendalilkan bahwa Cawabup Marlinus dari Paslon Nomor Urut 3 tidak memenuhi syarat pencalonan karena menggunakan ijazah palsu.

Mereka menuding KPU Boven Digoel meloloskan pencalonan meskipun terdapat perbedaan identitas dalam dokumen Marlinus.

Menurut Pemohon, ijazah S1 Marlinus yang diterbitkan STIKS tidak terdaftar di PDDIKTI maupun SIVIL, sementara gelar akademik Drs yang tercantum dalam dokumen pribadi juga tidak terinput dalam Silon.

KPU dinilai lalai melakukan verifikasi sesuai ketentuan PKPU. Karena itu, Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 67 Tahun 2025, mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 3, serta menetapkan Paslon Nomor Urut 1 sebagai pemenang. Berdasarkan hasil rekap, Paslon Nomor Urut 3 unggul dengan 12.990 suara, selisih 5.328 suara dari Pemohon yang meraih 7.662 suara.

Sementara itu, Paslon Nomor Urut 4, Hengky Yaluwo–Melkior Okaibob, juga mengajukan permohonan melalui Perkara Nomor 330/PHPU.BUP-XXIII/2025. Mereka menilai penetapan Paslon Nomor Urut 3 cacat hukum karena KPU tidak melaksanakan rapat pleno terbuka sesuai perintah Putusan MK Nomor 260.

Mereka juga mempermasalahkan ijazah Marlinus yang dinilai tidak sah. Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU, mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 3, dan memerintahkan PSU di seluruh TPS tanpa melibatkan paslon tersebut.

Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, Paslon Nomor Urut 1 memperoleh 7.662 suara, Paslon Nomor Urut 2 sebanyak 2.372 suara, Paslon Nomor Urut 3 meraih 12.990 suara, dan Paslon Nomor Urut 4 mendapat 6.554 suara.

Selisih antara Pemohon dan Paslon Nomor Urut 3 mencapai 6.436 suara, jauh di atas ambang batas 599 suara, sehingga perkara ini pun masuk dalam ranah perselisihan hasil yang dapat diuji oleh Mahkamah Konstitusi.

Pada sidang sebelumnya, agenda sidang mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, dan Bawaslu (04/09), dalam perkara Nomor 329/PHPU.BUP-XXIII/2025, KPU Kabupaten Boven Digoel menyatakan bahwa perbedaan penulisan gelar akademik Cawabup Marlinus dalam identitas kependudukan dengan penetapan paslon tidak menyebabkan pasangan calon dibatalkan.

Menurut KPU, Marlinus mendaftar menggunakan ijazah SLTA/sederajat yang telah diverifikasi secara faktual, sehingga memenuhi syarat minimal pendidikan sebagai calon wakil bupati. Penetapan paslon dilakukan melalui rapat pleno tertutup sesuai Pasal 120 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, yang dituangkan dalam Keputusan KPU Boven Digoel Nomor 16 Tahun 2025.

Pihak Terkait, yakni Paslon Nomor Urut 3 Roni Omba-Marlinus, menegaskan bahwa jika Pemohon meragukan keabsahan ijazah, seharusnya hal tersebut dilaporkan kepada KPU atau Bawaslu, bukan dibawa ke tahap perselisihan hasil setelah Pemohon kalah dalam pemilihan.

Sementara itu, Bawaslu Boven Digoel menyatakan tidak ada tanggapan masyarakat terkait pencalonan Marlinus dalam tahap masukan dan tanggapan.

Adapun dalam perkara Nomor 330/PHPU.BUP-XXIII/2025, KPU kembali menegaskan bahwa rapat pleno penetapan paslon dilakukan secara tertutup sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk untuk Pilbup Boven Digoel 2024.

KPU menjelaskan, penetapan Marlinus sebagai calon wakil bupati telah diverifikasi menggunakan ijazah SLTA/sederajat yang dibuktikan dengan surat keterangan resmi dari UPT SMA Negeri 3 Palopo pada September 2024.

Karena itu, Marlinus dinyatakan memenuhi syarat pendidikan minimal. Bawaslu juga menegaskan tidak ada keberatan masyarakat yang diterima KPU pada tahap masukan. Pihak Terkait, menambahkan bahwa hilangnya gelar akademik Drs pada nama Marlinus hanya menimbulkan perbedaan teknis administratif dan tidak menimbulkan masalah hukum.

Pihak Terkait menekankan perbedaan antara lulusan S1 yang memilih menggunakan ijazah SLTA dengan lulusan SLTA yang menggunakan ijazah S1 palsu adalah hal yang sangat berbeda.

Selain itu, dalam perkara PHPU Kada Provinsi Papua, KPU Provinsi Papua menolak dalil Paslon Nomor Urut 1, Benhur Tomi Mano–Constant Karma, terkait partisipasi pemilih yang melebihi 100 persen dari DPT di 62 TPS pada PSU Pilgub Papua.

Menurut KPU, hal tersebut wajar karena adanya pemilih pindahan (DPTb) dan pemilih tambahan (DPK) yang tetap berhak mencoblos sesuai dengan kebijakan KPU RI sebagai tindak lanjut Putusan MK.

Selain itu, penggunaan surat suara cadangan 2,5 persen sesuai aturan juga memungkinkan pemilih pindahan atau tambahan menggunakan hak pilihnya.

KPU menilai Pemohon keliru karena hanya mempermasalahkan persentase partisipasi lebih dari 100 persen tanpa menjelaskan identitas pemilih atau keterkaitannya dengan hasil suara, padahal di beberapa TPS yang dipersoalkan Pemohon justru unggul.

Pihak Terkait, Paslon Nomor Urut 2 Matius Fakhiri–Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen, menegaskan bahwa Pemohon tidak mampu menunjukkan pengaruh signifikan dari dalilnya, bahkan di 55 persen TPS yang dipersoalkan di Kota Jayapura, Pemohon menang. Karena itu, permintaan untuk membatalkan suara di sejumlah TPS dinilai melanggar hak konstitusional pemilih dan tidak relevan dengan klaim kekalahan Pemohon.

Sementara itu, Bawaslu Papua menyatakan telah memberikan saran perbaikan kepada KPU untuk melakukan pencermatan terkait data pemilih, daftar hadir, pencatatan kejadian khusus, hingga penyelesaian keberatan, dan hasilnya akan disampaikan secara tertulis kepada Bawaslu.

Humas Mahkamah Kosntitusi

Komentar