JAKARTA | Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, dan Bawaslu perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 pasca Putusan MK untuk Provinsi Papua dan Kabupaten Boven Digoel pada Kamis, 04 September 2025.
Sidang berlangsung secara daring di ruang pleno Gedung MK menggabungkan tiga perkara yang telah teregistrasi, yaitu perkara Nomor 328/PHPU.GUB-XXIII/2025 untuk Provinsi Papua serta perkara Nomor 330/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan 329/PHPU.BUP-XXIII/2025 untuk Kabupaten Boven Digoel.
Sidang tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Ridwan Mansyur.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boven Digoel selaku Termohon dalam Perkara Nomor 330/PHPU.BUP-XXIII/2025 menyatakan rapat pleno penetapan pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati dilakukan secara tertutup yang berlaku juga untuk Pemilihan Bupati (Pilbup) Boven Digoel Tahun 2024.
Hal demikian sebagaimana diatur ketentuan Pasal 120 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
”KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan rapat pleno tertutup untuk menetapkan Pasangan Calon yang telah memenuhi syarat”,” ujar kuasa hukum Termohon Willy Ater secara daring dalam sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Boven Digoel pada Kamis, 4 September 2025.
Dia melanjutkan, hasil dari rapat pleno tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Boven Digoel Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2024 Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Karena itu, KPU menyatakan penetapan paslon Pilbup Boven Digoel telah sesuai dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, KPU menyebut penetapan paslon untuk calon wakil bupati (cawabup) atas nama Marlinus telah dilakukan verifikasi menggunakan ijazah SLTA/sederajat, bukan ijazah Strata-1 (S1).
KPU mengaku telah melakukan verifikasi faktual terhadap dokumen ijazah SLTA atas nama Marlinus 3-4 September 2024 pada Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Nomor : 421.3/201-UPTSMA.03/PLP/DISDIK Provinsi Sulawesi Selatan UPT SMA Negeri 3 Palopo pada 3 September 2024, yang ditanda tangani oleh Kepala UPT SMA Negeri 3 Palopo atas nama Hairuddin, S.Pd, M.Pd.
KPU juga menjelaskan syarat sebagai cawabup ialah berpendidikan paling rendah Sekolah Tingkat Atas atau Sederajat. Karena itu, Marlinus memenuhi syarat sebagai calon wakil bupati dan telah ditetapkan dalam rapat pleno tertutup bersamaan dengan penepatan paslon lainnya serta telah dilakukan verifikasi faktual oleh Termohon.
Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Boven Digoel menyampaikan tidak terdapat tanggapan masyarakat pada saat tahapan masukan dan tanggapan masyarakat yang diterima KPU pada 19-20 Maret 2025.
Penetapan paslon dilakukan melalui rapat pleno tertutup sebagaimana Pasal 120 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota bahwa “KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan rapat pleno tertutup untuk menetapkan pasangan calon yang telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 119 ayat (1)”.

Dalam sidang kali ini juga Pihak Terkait yaitu Paslon Nomor Urut 3 Roni Omba-Marlinus berkempatan menyampaikan keterangan yang diwakili kuasa hukum Victor Santosa Tandiasa.
Dia mengatakan dihilangkannya gelar akademik Drs pada nama Marlinus yang menyebabkan perbedaaan nama di identitas Kartu Tanda Penduduk (KPT) dengan berkas di Paslon dan SK yang diterbitkan Termohon tidak menimbulkan permasalahan sebagaimana pernyataan KPU Boven Digoel.
“Perlu dipahami perbedaan antara lulusan S1 namun menggunakan ijazah SLTA dengan lulusan SLTA dengan menggunakan ijazah S1 palsu sangatlah berbeda,” kata Victor.
Sebelumnya, Paslon Nomor Urut 4 Hengky Yaluwo-Melkior Okaibob mengajukan permohonan PHPU pasca pemungutan suara ulang (PSU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemohon mendalilkan KPU Kabupaten Boven Digoel tidak melaksanakan rapat pleno terbuka terkait penetapan nama Calon Bupati (Cabup) Roni Omba pada Paslon Nomor Urut 3 sebagai pengganti Petrus Ricolombus Omba yang didiskualifikasi sebagaimana Putusan MK Nomor 260 /PHPU.BUP-XXIII/2025.
Menurut Pemohon, masing-masing paslon hanya menerima undangan untuk menghadiri pleno penetapan nomor urut pasangan calon yang bukan menjadi bagian dari perintah Putusan MK. Di samping itu juga Bawaslu Kabupaten Boven Digoel tidak menjalankan fungsi pengawasan secara aktif.
Menurut Pemohon, Keputusan KPU Kabupaten Boven Digoel Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon menyebutkan dalam bagian “Menimbang” terdapat Keputusan KPU Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.
Pemohon mengklaim Termohon tidak menyampaikan undangan dan/atau pemberitahuan kepada paslon untuk menghadiri rapat pleno penetapan nama calon peserta pemilihan tersebut, bahkan tidak terdapat dokumentasi atau berita acara rapat pleno terbuka yang menunjukkan adanya penetapan nama paslon dilakukan secara sah dan dihadiri oleh perwakilan dari seluruh paslon.
Dengan demikian, Pemohon menilai Keputusan KPU Nomor 16 Tahun 2025 tidak pernah diplenokan secara terbuka sehingga penetapan Paslon Nomor Urut 3 Roni Omba-Marlinus tidak memiliki dasar hukum yang sah. Karena itu, Paslon Nomor Urut 3 yang menjadi Pihak Terkait dalam perkara ini seharusnya tidak bisa diikutsertakan untuk mengikuti PSU Pilbup Boven Digoel.
Dalam petitumnya Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Boven Digoel Nomor 67 Tahun 2025 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2024 Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi yang ditetapkan dan diumumkan pada 13 Agustus 2025 pukul 13.53 WIT.
Mahkamah juga diminta menyatakan Paslon Nomor Urut 3 Roni Omba-Marlinus tidak memenuhi syarat pencalonan karena terdapat dugaan penggunaan dokumen palsu dan manipulasi data pencalonan, memerintahkan KPU Boven Digoel mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 3 dari seluruh tahapan Pilbup Boven Digoel, serta memerintahkan KPU Boven Digoel untuk melakukan PSU di seluruh TPS di Kabupaten Boven Digoel dengan mengecualikan Paslon Nomor Urut 3 dari daftar peserta pemilihan.
Berdasarkan Keputusan KPU Boven Digoel di atas, perolehan suara masing-masing paslon ialah Paslon Nomor Urut 1 Athanasius Koknak-Basri Muhammadiah ialah 7.662 suara, Paslon Nomor Urut 2 Yakob Waremba-Suharto yaitu 2.372 suara, Paslon Nomor Urut 3 Roni Omba-Marlinus yakni 12.990 suara; dan Paslon Nomor Urut 4 Hengi Yaluwo-Melkior Okaibob 6.554 suara.
Selisih perolehan suara Pemohon dan Pihak Terkait mencapai 6.436 suara sehingga melebihi ambang batas selisih suara yang diperkenankan untuk mengajukan permohonan PHPU Bupati Boven Digoel ke MK yaitu 2 persen dari jumlah suara sah atau 599 suara.
Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan, perkara ini kemudian akan disampaikan kepada para hakim konstitusi lainnya dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menentukan kelanjutannya.
Hasil RPH nanti dapat berupa pemeriksaan perkara dapat dilanjutkan atau perkara tidak dilanjutkan.“Nanti tergantung hasil pembahasan di RPH,” kata Saldi.
Dia melanjutkan, apabila perkara yang dinyatakan dapat diperiksa lebih lanjut maka untuk tingkat provinsi masing-masing pihak dapat mengajukan saksi/ahli maksimal 6 orang, sedangkan untuk tingkat kabupaten/kota masing-masing pihak dapat mengajukan saksi/ahli maksimal 4 orang. Sementara untuk perkara yang dinyatakan tidak dapat diperiksa lebih lanjut akan diucapkan dalam sidang pengucapan putusan dismissal pada Rabu, 10 September 2025.
Editor | TIM | PAPUA GROUP
Komentar