JAKARTA | Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menyatakan bahwa kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan AS akan menjadi pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi antar negara.
Ia pun menegaskan, kesepakatan tersebut akan menjadi dasar legal bagi perlindungan data pribadi warga negara Indonesia ketika menggunakan layanan digital yang disediakan oleh perusahaan yang berbasis di AS.
“Kedua negara sepakat agar Indonesia menyiapkan protokol terkait cross border data pribadi yang akan menjadi panduan tata kelola lintas negara dan perlindungan data pribadi,” kata Airlangga dalam keterangan tertulis yang diterima Sabtu petang (26/7/2025).
Menurut Airlangga, pengaliran data antar-negara juga tetap dilakukan di bawah pengawasan ketat otoritas Indonesia dengan prinsip kehati-hatian dan berdasar pada hukum nasional tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Selain itu, Pemerintah juga akan memastikan proses pemindahan data secara fisik maupun secara digital (transmisi cloud dan kabel) dilakukan dalam kerangka secure and reliable data governance.
Menko Airlangga menyebutkan bahwa saat ini telah terdapat 12 perusahaan AS yang membangun dan mengoperasikan fasilitas Data Center di Indonesia di antaranya yakni Microsoft, Amazon Web Services (AWS), Google, Equinix, EdgeConneX, hingga Oracle.
Rangkaian tahapan kompleks negosiasi bilateral terkait dengan kebijakan tarif dagang dengan Amerika Serikat (AS) telah memasuki fase baru dengan diterbitkannya Joint Statement Kesepakatan Perdagangan antara Indonesia dan AS pada tanggal 22 Juli lalu.
Indonesia menjadi salah satu negara yang mendapatkan penurunan tarif paling rendah, dibandingkan negara-negara yang menyebabkan Defisit Neraca Perdagangan dengan AS, yakni dari angka 32% menjadi sebesar 19%.
Adapun hingga saat ini, AS sendiri merupakan salah satu mitra dagang utama Indonesia dengan pangsa pasar ekspor hingga mencapai 11,22% pada tahun 2024 dan juga menduduki posisi strategis sebagai negara asal penanaman modal asing sebesar USD3,7 miliar pada tahun 2024.
“Secara umum Joint Statement menggambarkan kesepakatan yang telah dibahas dan Amerika Serikat menunjukkan poin-poin penting dan komitmen politik baik Indonesia maupun Amerika yang akan menjadi dasar perjanjian perdagangan nanti. Nah, tentu akan dilanjutkan dengan pembahasan lanjutan yang menyangkut kepentingan kedua negara,” ungkap Airlangga Hartarto.
Lebih lanjut, perundingan terkait detail teknis masih akan terus dilakukan untuk menyepakati sejumlah poin kepentingan, seperti daftar barang asal Indonesia yang akan mendapatkan tarif resiprokal lebih rendah dari 19% hingga mendekati 0%, antara lain kelapa sawit, kopi, kakao, produk agro dan produk mineral lainnya, komponen pesawat terbang dan produk industri dari kawasan tertentu.
Editor | HASAN HUSEN | PAPUA GROUP
Komentar