WAMENA | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Pegunungan memastikan tahun ini mulai (2025) menerapkan Sistem Coretax yang mengintegrasikan seluruh proses administrasi perpajakan berbasis teknologi informasi digital.
Kepastian itu disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua Pegunungan, Noak Tabo, SIP, MKP disela-sela Bimbingan Teknis Penerapan Aplikasi Perpanjakan Coretax bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Papua Pegunungan, Selasa 08 Juli 2025 di Wamena, Kabupaten Jayawijaya.
Noak menegaskan penerapan sistem Coretax merupakan salah satu terobosan 100 hari kerja Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pegunungan dalam rangka mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) setempat.
Untuk mendukung penerapan sistem Coretax, Pemprov Papua Pegunungan melalui BPKAD bekerjasama dengan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Papua, Papua Barat dan Maluku menggelar Bimbingan Teknis Penerapan Aplikasi Perpanjakan Coretax bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se- Papua Pegunungan.

“Kami dari BPKAD menggelar pelatihan dan bintek Coretax sebagai bentuk menterjemahkan visi dan misi serta 100 hari kerja bapak gubernur dan wakil gubernur. Karena banyak aplikasi membuat kesulitan tersendiri. Makanya dengan sisten Coretax ini memudahkan pelaporan pajak dengan cepat. Makanya Bintek ini diikuti bendahara,kasubag keuangan dan operator dimasing-masing OPD,”jelas Noak.
Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung PMK Kabupaten Tolikara ini menyebutkan dengan penerapan sistem coretax tahun ini di Papua Pegunungan maka pelaporan pajak di DOB tersebut bisa terintegrasi dan efektif.
“Kita harapkan dengan Coretax ini, pelaporan pajak dan pendapatan terintergrasi dari OPD. Mulai dari BPKAD, Perbankan kemudian Dispenda,”katanya.
Ia menambahkan saat ini Pemprov Papua Pegunungan belum ada dinas teknis untuk memaksimalkan PAD setempat. Diharapkan dalam waktu dekat Dinas Pendapatan Daeran (Dispenda) dapat dibentuk.
“Memang Dispenda disini belum ada dan masih menjadi bagian dari BPKAD. Namun kita berharap Dispenda segera dibentuk sehingga bisa mendorong dan memaksimalkan Pengelolaan Dan Pemanfaatan Potensi-Potensi Pendapatan Untuk Menopang PAD,”ujar Noak Tabo.
Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (PMK) Kabupaten Tolikara ini optimis dengan penerapan sistem Coretax dan pembentukan Dispenda dapat menggenjot PAD setempat.
“Pendapatan kita masih tergantung transfer anggaran dari pemerintah pusat. Kita harapkan dengan pengelolaan pendapatan melalui pajak, bisa menambah sumber-sumber pendapatan keuangan Papua Pegunungan,”pungkas Noak Tabo.

Asisten II Bidang Pembangunan dan Perekonomian Setda Papua Pegunungan, Elai Giban, SE, MM, mengatakan kondisi fiskal Papua Pegunungan masih tergantung tranfer anggaran dari Pemerintah Pusat. Kemampuan keuangan DOB tersebut belum mandiri sehingga dibutuhkan terobosan efektif untuk menggenjot PAD setempat.
Oleh karena itu, lanjut Elai, menindaklanjuti kolaborasi antara Pemprov Papua dan DJP, maka dalam waktu dekat akan dilakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam rangka memaksimalkan PAD melalui pengelolan potensi pajak di Papua Pegunungan.
Pemprov akan PKS dengan Kanwil DJP untuk mengelola potensi pajak dalam mendukung PAD Papua Pegunungan. Ada banyak potensi pajak di daerah ini yang belum dikelola secara maksimal,”ungkap Giban.
Sistem Coretax dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK 81 Tahun 2024. Coretax merupakan sistem teknologi informasi digital yang dirancang mengintegrasikan seluruh proses administrasi perpajakan, termasuk pendaftaran, pelaporan, pembayaran, hingga pengawasan sehingga mendukung terciptanya ekosistem perpajakan yang lebih modern, cepat, dan akuntabel.
Dengan hadirnya Coretax, wajib pajak dapat melakukan berbagai kewajiban perpajakan secara lebih efisien melalui platform digital yang terintegrasi.” Kita akan launching sistem Coretax ini. sebelum launching akan ada sosialisasi, masyarakat perlu diberitahu,”tandasnya.
Editor | HENDROL K | PAPUA GROUP
Komentar