Rektor Uncen: Tidak Ada Kenaikan UKT Hingga Rp 8 Juta

JAYAPURA | Rektor Universitas Cenderawasih (Uncen), DR. Oscar o. Wambrauw menegaskan sejak tahun 2023, institusi yang dipimpinnya tidak pernah menaikkan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Oleh karena itu, informasi tentang UKT di Uncen yang mencapai Rp8 juta tidak benar. Rektor Wambrauw menjelaskan sejak sejak perubahan status Uncen dari Satuan Kerja (Satker) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN-BLU) pada 22 Mei 2023, universitas tersebut tidak diperbolehkan menaikkan UKT sebagaimana ketentuan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

PSU, Ko Pilih Siapa

Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Putaran Pertama Cagub BTM Meraih Suara Terbanyak 269.970 Suara

“Kami tegaskan bahwa sejak tahun 2023 tidak pernah ada kenaikan UKT. Kami memiliki dokumen resmi sebagai bukti,” ujar Rektor dalam keterangan persnya,di Jayapura.

Wambrauw menekankan informasi UKT mencapai Rp8 juta yang beredar di berbagai platform media sosial, merupakan isu yang tidak berdasar dan menyesatkan.

Rektor Wambrauw menjelaskan penetapan UKT Uncen didasarkan pada pengelompokan kemampuan ekonomi mahasiswa, yang dibagi dari kelompok 1 hingga kelompok 10, dengan besaran yang bervariasi.

Kelompok 1 ditetapkan sebesar Rp500.000 dan kelompok 2 sebesar Rp1.000.000. Kedua kelompok ini dialokasikan untuk sedikitnya 20 persen dari total mahasiswa, bahkan dalam praktiknya melebihi batas minimal tersebut.

“Semua data tersedia dalam tabel resmi dan dapat dicek secara terbuka. Setiap mahasiswa memperoleh besaran UKT sesuai dengan kemampuan ekonomi keluarganya,” tegasnya.

Uncen komit terhadap mahasiswa Orang Asli Papua (OAP) melalui kebijakan afirmatif. Sebagian besar mahasiswa OAP menerima UKT pada kelompok terbawah, serta mendapat dukungan beasiswa seperti Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) dan bantuan studi lainnya.

Proses penetapan UKT pada Universitas Cenderawasih dilakukan melalui analisis di tingkat program studi dan fakultas, kemudian diusulkan ke rektorat dan disahkan oleh kementerian.

“Rektor tidak memiliki kewenangan untuk menaikkan UKT secara sepihak. Semua dilakukan melalui proses yang sesuai dengan regulasi yang berlaku,” jelas Wambrauw menambahkan pihak kampu akan berdialog secara terbuka dengan para mahasiswa, bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) untuk menjelaskan kebijakan UKT secara lebih komprehensif.

Mahasiswa dan masyarakat agar tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak benar. Rektor kembali menegaskan komitmen Uncen terhadap prinsip keterbukaan dan keadilan dalam penetapan biaya pendidikan.

Pada Kamis 22 Mei 2025, Mahasiswa Uncen menggelar aksi demo terkait UKT, yang berakhir ricuh. Menyebabkan 4 anggota Polresta Kota Jayapura mengalami luka kena lemparan batu dan satu unit kendaraan dinas kepolisian rusak.

Editor | SONNY RUMAINUM | PAPUA GROUP

Komentar