SURABAYA | Kementerian Kehutanan bersama TNI Angkatan Laut membongkar dugaan praktik pencucian kayu atau timber laundering kayu merbau asal Nabire, Papua Tengah. Sebanyak 23 kontainer kayu asal Nabire diamankan di Surabaya.
Dari 23 kontainer tersebut, tujuh kontainer dipastikan menggunakan dokumen palsu. Sementara 16 kontainer lainnya masih dalam proses pemeriksaan keabsahan dokumen.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Surabaya, Rabu, 4 November 2026. Hadir Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Dwi Januanto Nugroho dan Komandan Komando Daerah TNI AL (Kodaeral) V Laksamana Muda TNI Ali Triswanto.
Dirjen Gakkum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan, temuan dokumen bermasalah mengindikasikan adanya dugaan penyamaran asal-usul kayu melalui penyalahgunaan dokumen legalitas.
“Praktik pencucian kayu bukan hanya berkaitan dengan pemalsuan dokumen, tetapi juga dugaan memasukkan hasil kejahatan kehutanan ke dalam perdagangan legal. Praktik ini berpotensi merugikan negara, merusak persaingan usaha, dan mengancam kelestarian hutan,” kata Dwi.
Kasus ini bermula dari operasi gabungan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku-Papua bersama Polda Papua Tengah dan TNI AL di Kabupaten Nabire pada 14 Oktober 2026.
Petugas memeriksa dua lokasi pengolahan dan pengiriman kayu, yakni CV PP dan UD KM2. Dari lokasi tersebut ditemukan kayu gergajian jenis merbau serta informasi pengiriman ke Surabaya melalui jalur laut.
Setibanya di Surabaya, Kodaeral V bersama Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara mengamankan seluruh kontainer untuk pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Nabire menemukan sejumlah ketidaksesuaian administrasi. Lokasi pemuatan diduga berbeda dari yang tercantum dalam Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHH-KO).
Petugas juga menemukan bahan baku tanpa dokumen legalitas, pengukuran kayu yang tidak dilakukan tenaga teknis berwenang, serta dugaan penggunaan tanda tangan hasil pindai (scan) pada dokumen angkutan.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Aswin Bangun mengatakan, temuan tujuh kontainer berdokumen palsu menjadi pintu masuk mendalami dugaan penyamaran asal-usul kayu.
“Temuan dokumen palsu pada tujuh kontainer menjadi pintu masuk untuk mendalami dugaan penyamaran asal-usul kayu. Kami masih menelusuri keterkaitan antara sumber bahan baku, proses pengolahan, dokumen pengangkutan, hingga pihak penerima dan penerima manfaat,” ujar Aswin, Rabu (4/11).
Dari penelusuran, penerima 13 kontainer telah teridentifikasi, sementara penerima 10 kontainer lainnya masih ditelusuri. Penyidik juga mendalami hubungan antara pemasok bahan baku, pengolah, pengirim, dan penerima untuk mengungkap peran masing-masing pihak.
Berdasarkan pengumpulan bahan keterangan, perkara ini dinilai memiliki dasar untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Komandan Kodaeral V Laksda TNI Ali Triswanto menegaskan, pengamanan ini merupakan bagian dari kerja sama TNI AL dan Kementerian Kehutanan mencegah peredaran hasil hutan ilegal melalui jalur laut.
“Menjaga laut Indonesia tidak sekadar mempertahankan wilayah, tetapi juga memastikan kekayaan alam bangsa tidak hilang melalui kegiatan ilegal. Pengamanan 23 kontainer kayu asal Papua ini merupakan bagian dari pengabdian prajurit TNI dalam mendukung pertahanan negara dan ketahanan nasional,” kata Ali.
Kementerian Kehutanan menegaskan kejahatan terhadap ekosistem dan sumber daya alam hutan merupakan bentuk terorisme lingkungan yang harus diberantas serius, sebagaimana istilah yang disampaikan Presiden.
Penanganan perkara ini menjadi bagian dari pengawasan peredaran hasil hutan dari Papua yang memiliki fungsi ekologis dan menjadi ruang hidup masyarakat.
Editor | TIM REDAKSI | SMSI NETWORK
