BERITA UTAMA

Diskominfosantik Papua Pegunungan Ingatkan Media, Bahaya Hoax dan Disinformasi

246

WAMENA | Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Papua Pegunungan mengajak masyarakat dan insan pers untuk mewaspadai penyebaran informasi hoax yang berpotensi menjadi pembohongan publik.

Penyebaran informasi bohong soal pembangunan Jembatan Wollo tidak hanya menyesatkan publik, tetapi juga berimplikasi hukum pidana.

Narasi yang beredar di media sosial dan media online bahwa Jembatan Wollo di Kabupaten Jayawijaya belum rampung dan tidak layak, serta bernilai Rp39 miliar adalah hoax.

Penegasan itu disampaikan Kepala Dinas Diskominfosantik Provinsi Papua Pegunungan, Nakason Yikwa, S.E., melalui Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Lepianus Zine Kogoya, S.Pt., M.KP,Senin (02/11/2026) di Wamena.

Kogoya mencontohkan, hoax soal jembatan Wollo yang beredar diberbagai platform media sosial dan dipublish media online tanpa check dan ricek kepada PUPR Provinsi Papua Pegunungan, sudah menyalahi UU Pers No. 40 Tahun 1999.

“Sesuai UU Pers, menegaskan wartawan wajib menaati Kode Etik Jurnalistik. Wartawan Indonesia selalu menguji informasi dan memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi. Pasal 5 ayat (2) dan (3) Pers wajib melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi. Serta Pasal 1 angka 11 dan 12 yang mengatur mekanisme hak jawab sebagai koreksi atas pemberitaan yang tidak akurat.

“Artinya, sebelum mempublikasikan soal Jembatan Wollo, media wajib melakukan verifikasi dan check and balance ke Dinas PUPR sebagai sumber resmi. Jika sudah terlanjur salah, wajib melayani hak jawab. Itu amanat UU Pers,” jelas Kogoya.

Di media sosial dan sejumlah media online, jembatan tersebut dinarasikan belum rampung dan tidak layak fungsi, padahal faktanya telah selesai 100 persen.

“Informasi tersebut murni pembohongan publik. Penyebaran hoax yang berujung pada pembohongan publik melalui media sosial dan media online tanpa konfirmasi resmi memiliki dampak yang luas dan sanksi hukum yang berat,” tegasnya.

Diskominfo mengingatkan, penyebar hoax dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

UU Nomor 11 Tahun 2008 jo UU Nomor 19 Tahun 2016 jo UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE. Pasal 28 ayat (1) UU 1/2024 “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”

Ancaman pidananya diatur dalam Pasal 45A ayat (1) pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

“Penyebaran hoax melalui media sosial dan media online tanpa konfirmasi resmi memiliki dampak luas dan sanksi hukum yang berat,” tegas Lepianus.

Diskominfosantik Papua Pegunungan, kata Kogoya, telah melihat dan mendapatkan data terkini bahwa jembatan Wollo telah selesai dibangun dan sudah dapat dilalui. Proyek ini pun dikerjakan oleh perusahaan lokal Papua Pegunungan dengan nilai kontrak sebesar Rp10,3 miliar.

“Di salah satu media ditulis bahwa proyek Jembatan Wollo senilai Rp39 miliar, itu adalah informasi bohong. Jembatan ini sudah melalui pemeriksaan BPK dan Inspektorat, dan sangat layak, aman untuk dilalui kendaraan maupun pejalan kaki,”tegas Kogoya yang juga mantan jurnalis di Papua Pegunungan itu.

Diskominfo mengajak masyarakat untuk tidak ragu menggunakan Jembatan Wollo yang baru dan meninggalkan jembatan lama yang kondisinya sudah kritis dan rawan kecelakaan.

“Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan melalui Dinas PUPR dan OPD lainnya terus bekerja membangun fasilitas jalan dan jembatan demi infrastruktur yang memadai dan aman. Kami ajak masyarakat agar tidak termakan isu maupun hasutan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tandasnya.

Editor | TIM REDAKSI | SMSI NETWORK

Exit mobile version