BERITA UTAMAHUKUM

MK Kabulkan Penarikan Gugatan UU Otsus Papua

173

JAKARTA | Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan uji materi Pasal 68A ayat (1), Pasal 68A ayat (2) huruf c, dan Penjelasan Pasal 68A ayat (2) huruf c UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus Papua.

Ketetapan itu dibacakan dalam sidang pengucapan ketetapan Perkara Nomor 375/PUU-XXIV/2026, Kamis (29/10/2026).

Permohonan diajukan Heriyanto, Staf Khusus/Tenaga Ahli Pokja Ekonomi dan Investasi Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua (Komite) di bawah arahan Paulus Waterpauw.

Ketua MK Suhartoyo dalam pertimbangan hukum mengatakan Mahkamah telah menerima surat penarikan dari Pemohon dan telah dikonfirmasi dalam sidang pendahuluan.

“Mahkamah telah menerima surat dari para Pemohon perihal pencabutan dan telah dikonfirmasi dalam persidangan. Pada pokoknya para Pemohon membenarkan penarikan dengan alasan permohonan tersebut mendapatkan sorotan dari media nasional maupun lokal Papua,” ujar Suhartoyo.

Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) menyimpulkan penarikan beralasan menurut hukum, sehingga dikabulkan.

Pada sidang Pengujian Pasal 68A ayat (1), Pasal 68A ayat (2) huruf c, dan Penjelasan Pasal 68A ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua) yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Senin 26 Oktober 2026 dengan agenda sidang seharusnya memeriksa perbaikan Permohonan Nomor 375/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Heriyanto, Staf Khusus/Tenaga Ahli pada Pokja Ekonomi dan Investasi Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua (Komite), namun Heriyanto yang hadir secara langsung dalam kesempatan itu menyatakan menarik kembali permohonannya dalam pengujian UU Otsus Papua.

“Izin Yang Mulia melihat dinamika belakangan ini akhirnya saya mencabut begitu,” ujar Heriyanto mengonfirmasi kebenaran surat permohonan penarikan kembali permohonannya.

Sebelumnya, Heriyanto menguji materiil UU Otsus Papua mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 68A ayat (1), Pasal 68A ayat (2) huruf c, dan Penjelasan Pasal 68A ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua).

Pemohon mengalami kasus konkret tidak digaji dan tidak memperoleh SK kepegawaian karena anggaran untuk Komite tidak ada, padahal Komite dilantik Presiden pada Oktober 2025.

Permasalahan ini disampaikan Pemohon yang hadir secara langsung dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar pada Senin (12/10/2026) di Ruang Sidang MK.

Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan mengalami kerugian hak konstitusional akibat dualisme pelaksana Otsus Papua. Pemohon mengungkapkan kerugian konstitusional yang nyata telah dialaminya dengan tidak digaji akibat penolakan Kementerian Keuangan melalui Surat Nomor S-51/MK/PB/2026, tertanggal 24 Juli 2026 terhadap Anggaran Komite dan penolakan Peraturan Ketua Komite yang mengatur Struktur Organisasi Tata Kerja dan mewajibkan SOTK Komite diatur dengan Peraturan Kepala BPP/BP3OKP yang ditandatangani oleh Wakil Presiden.

Dalam alasan permohonannya, Pemohon mengatakan tidak mempersoalkan dinamika politik yang terjadi melainkan bagaimana arahan Presiden dilaksanakan.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 68A dan Penjelasan Pasal 68A UU Otsus Papua bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Suatu Badan Khusus adalah Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua”.

Sementara itu, sidang hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) juga mengabulkan sebagian uji materi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terkait pemberhentian sementara kepala daerah.

Putusan Nomor 365/PUU-XXIV/2026 dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Kamis (29/10/2026). Permohonan diajukan Terence Cameron.

Dalam amar putusan, MK menyatakan Pasal 83 ayat (1) UU Pemda bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai:

Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, tindak pidana korupsi, terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah NKRI, kecuali tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik karena perbedaan pandangan politik dengan rezim yang berkuasa.

Selanjutnya Pasal 83 ayat (2) dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai: kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana ayat (1) diberhentikan sementara sejak perkaranya dicatat dalam buku registrasi perkara di pengadilan.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan, dalil Pemohon yang meminta frasa “paling singkat 5 tahun” dimaknai sebagai pidana minimum khusus berpotensi mengecualikan tindak pidana serius yang diancam pidana maksimum 5 tahun atau lebih.

“Menurut Mahkamah, pemaknaan tersebut berpotensi mengecualikan tindak pidana yang secara serius mengancam kepentingan hukum masyarakat,” kata Guntur.

MK juga menegaskan pemberhentian sementara harus dikecualikan untuk tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik. Pendirian ini merujuk Putusan MK Nomor 71/PUU-XIV/2016.

Untuk Pasal 83 ayat (2), MK menilai aturan sebelumnya tidak jelas menentukan titik awal pemberhentian, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan sengketa di PTUN, seperti kasus mantan Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Noviadi. Dengan menetapkan tanggal registrasi perkara sebagai acuan, pemberhentian menjadi objektif dan terukur.

Putusan ini diwarnai dissenting opinion dari Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Adies Kadir yang menilai Pemohon tidak memiliki legal standing sehingga permohonan seharusnya tidak dapat diterima.

Pemohon mempersoalkan frasa “paling singkat 5 tahun” yang dinilainya hanya ada di Pasal 598, 599, 600 KUHP dan menimbulkan perbedaan tafsir, seperti kasus Basuki Tjahaja Purnama dan Wakil Gubernur Babel Hellyana.
 
Editor | M HASAN | SMSI NETWORK

Exit mobile version