JAKARTA | Polemik pemberhentian Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat Firdaus dari keanggotaan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memunculkan kritik terhadap kepemimpinan PWI Pusat.
Sekretaris Dewan Kehormatan (DK) PWI Sumatera Selatan, Jon Heri, menyatakan kecewa atas keputusan PWI Pusat tersebut.
Jon menilai pemberhentian Firdaus melalui Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026 yang ditandatangani Atal S Depari (Ketua), Herbet Timbo P Siahaan (Wakil Ketua), Nurcholis MA Basyari (Sekretaris), Helmi Burman, Muhammad Sahrir, Usman Kamsong, Zaky Anthony sebagai anggota, perlu dievaluasi secara menyeluruh.
Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat yang menjatuhkan sanksi pemberhentian penuh terhadap Firdaus itu memang memantik pertanyaan serius mengenai batas kewenangan organisasi dan prinsip kesetaraan dalam penyelenggaraan HPN.
“Persoalan ini harus dilihat secara jernih dan proporsional. Ketika seseorang menyampaikan aspirasi dalam kapasitasnya sebagai pimpinan organisasi pers, perlu ada kejelasan mengenai dasar aturan yang digunakan untuk menjatuhkan sanksi,” ujar Jon dalam keterangan resminya, Senin, 26 Oktober 2026.
Jon menyoroti prosedur. Berdasarkan dokumen yang beredar, pada 1 Oktober 2026: Dewan Kehormatan PWI Pusat menerbitkan surat undangan klarifikasi Nomor 96/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 kepada Firdaus terkait usulannya agar SMSI menjadi penanggung jawab HPN 2027.
4 Oktober 2026: Firdaus menyampaikan jawaban dan klarifikasi tertulis. 6 Oktober 2026: Jadwal klarifikasi langsung. 14 Oktober 2026: Dewan Kehormatan PWI menerbitkan SK pemberhentian penuh. 21 Oktober 2026: Firdaus menerima SK tersebut. 22 Oktober 2026: Firdaus menyampaikan tanggapan tertulis.
Bagi Jon, rangkaian tersebut menimbulkan pertanyaan apakah seluruh tahapan pemeriksaan telah dilaksanakan secara memadai dan apakah jawaban tertulis Firdaus telah dipertimbangkan. Firdaus dijatuhi sanksi setelah mewacanakan keterbukaan penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) yang lebih adil dengan melibatkan seluruh organisasi pers. Tidak dimonopoli PWI.
“Jangan sampai muncul kesan bahwa perbedaan pendapat mengenai kebijakan organisasi justru berakhir dengan pemberhentian anggota. Jangan sampai muncul dugaan keputusan tersebut karena balas dendam atau upaya mengganjal kontestasi 2029,” tegasnya.
Kritik Jon tidak berhenti pada kasus Firdaus. Ia juga menyampaikan adanya ketidakpercayaan terhadap kepemimpinan PWI Pusat di bawah Ketua Umum Ahmad Munir dan Ketua Dewan Kehormatan Atal S. Depari.
Menurutnya, penanganan perkara Firdaus telah menimbulkan kekecewaan di kalangan sejumlah pengurus dan anggota. Ia menyatakan desakan agar Ahmad Munir dan Atal S. Depari mengundurkan diri perlu dipertimbangkan sebagai bentuk evaluasi.
Jika tidak ada respons, mekanisme Kongres Luar Biasa (KLB) dapat menjadi opsi yang diperjuangkan sesuai AD/ART PWI.
“PWI adalah organisasi pers yang memiliki sejarah panjang. Karena itu, kepemimpinannya harus mampu menjaga kepercayaan anggota, menjunjung tinggi profesionalisme, serta memastikan bahwa perbedaan pandangan tidak diselesaikan secara sepihak,” ujar Jon.
Jon turut menyoroti latar belakang Ahmad Munir yang disebut memiliki jabatan sebagai Komisaris Independen PT Pelindo Multi Terminal (SPMT).
Menurutnya, posisi pimpinan organisasi profesi wartawan apalagi Ketua Umum dan Ketua Dewan Kehormatan perlu dijalankan dengan komitmen kuat terhadap independensi.
“Independensi merupakan salah satu fondasi penting kehidupan pers. Setiap rangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan perlu dijelaskan secara terbuka dan dinilai berdasarkan aturan organisasi yang berlaku,” katanya.
Dalam pandangan Jon, kasus pemecatan Firdaus ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai perlindungan kebebasan menyampaikan pendapat. Ia merujuk pada Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945 tentang kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 23 dan Pasal 19 ICCPR yang disahkan melalui UU No. 12 Tahun 2005
“Jangan terburu-buru menyimpulkan persoalan ini hanya sebagai konflik internal organisasi. Perlu diperiksa apakah kebebasan berpendapat telah dihormati dan apakah orang yang dikenai sanksi mendapatkan kesempatan yang adil,” katanya.
Perdebatan penyelenggaraan HPN telah menjadi polemik. PWI Pusat menegaskan tidak akan tinggal diam terhadap wacana perubahan tata kelola HPN 2027 yang berpotensi menggeser posisi PWI sebagai penanggung jawab. PWI beralasan tanggal 9 Februari memiliki kaitan sejarah yang tidak terpisahkan dengan berdirinya PWI pada 1946. Namun klaim sepihak ini dianggap sebagai sikap monopoli. Apalagi saat ini organisasi pers bukan hanya PWI namun telah ada 7 organisasi pers yang menjadi konstituen resmi dibawah Dewan Pers.
Jon Heri mendorong Dewan Pers memfasilitasi dialog antar konstituen untuk mencari mekanisme yang transparan dan berkeadilan, dengan opsi kepanitiaan bersama atau sistem rotasi penanggung jawab.
“HPN merupakan momentum penting bagi masyarakat pers Indonesia. Karena itu, penyelenggaraannya harus mampu memperkuat kebersamaan, bukan memperlebar perbedaan,” pungkas Jon.
Editor | TIM REDAKSI | PAPUA GROUP
