WAMENA | Sebanyak 11 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Pegunungan melalui mekanisme pengangkatan jalur Otonomi Khusus (Otsus) resmi dilantik, Senin pagi, 19 Oktober 2026.
Pengucapan sumpah dan janji dipimpin langsung Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura Hongkun Otoh, S.H., M.H., berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-2250 Tahun 2026 tentang Peresmian Pengesahan Pengangkatan Anggota DPR Papua Pegunungan melalui Mekanisme Pengangkatan Sisa Masa Jabatan 2024–2029.
Sebelas anggota yang dilantik berasal dari delapan kabupaten, yakni:
Kabupaten Jayawijaya: Paskalis Kossi dan Saul Esarue Elokpere
Kabupaten Pegunungan Bintang: Yulita Gebze
Kabupaten Yahukimo: Kalu Keroman dan Yonet Silak
Kabupaten Tolikara: Watimartha Kogoya
Kabupaten Mamberamo Tengah: Uria Yikwa
Kabupaten Yalimo: Arauna Nekwek
Kabupaten Lanny Jaya: Briyur Wenda dan Abisay Kogoya
Kabupaten Nduga: Yakoba Y. Lokbere
Dengan pelantikan ini, jumlah anggota DPR Papua Pegunungan menjadi 56 orang, terdiri atas 45 anggota dari partai politik dan 11 anggota dari jalur pengangkatan Otsus.
Gubernur Papua Pegunungan John Tabo menyampaikan ucapan selamat dan menilai bergabungnya anggota jalur Otsus menjadi momentum penting untuk memperkuat lembaga legislatif.
“Selamat bergabung dengan teman-teman DPRD yang berasal dari partai politik. Kita memiliki kewajiban dan hak yang sama. Kebersamaan harus menjadi landasan bagi kita untuk meletakkan dasar pembangunan yang baik di Provinsi Papua Pegunungan,” ujar John Tabo.
Ia mengakui proses pengangkatan membutuhkan waktu panjang dan menghadapi berbagai dinamika. “Sebagai wakil rakyat, kita harus menjaga kehormatan lembaga. Setiap persoalan mari kita bicarakan sesuai mekanisme yang ada. Kita bukan hanya memperjuangkan aspirasi, tetapi juga harus menunjukkan sikap dan etika sebagai anggota Dewan yang terhormat,” tegasnya.
John juga mengingatkan kemampuan fiskal daerah masih bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat sehingga diperlukan kerja sama dan komitmen bersama dalam menentukan prioritas pembangunan.
Sementara itu, Ketua DPR Papua Pegunungan Yos Elopere menjelaskan pengangkatan anggota DPR dari unsur Orang Asli Papua (OAP) merupakan bagian dari pelaksanaan kebijakan Otonomi Khusus.
Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua serta Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan sebagai landasan hukum.
“Berbagai dinamika dalam proses seleksi tersebut merupakan kepedulian serta tanggung jawab masyarakat Papua Pegunungan untuk mengambil peran serta berpartisipasi dalam membangun Provinsi Papua Pegunungan yang kita cintai,” ujar Yos.
Menurutnya, kehadiran anggota jalur pengangkatan diharapkan memperkuat keterwakilan OAP dalam lembaga legislatif serta mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Setelah mengucapkan sumpah janji, ke-11 anggota akan berhimpun dalam satu kelompok khusus. Selanjutnya mereka akan didistribusikan ke dalam alat kelengkapan DPR sesuai kuota yang diatur dalam tata tertib, merujuk Pasal 131 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.
Pelantikan diharapkan menjadi momentum memperkuat fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan untuk sisa masa jabatan 2024–2029.
Turut hadir Sekretaris Daerah Provinsi Papua Pegunungan Elai Giban, S.E., M.M., pimpinan OPD, unsur Forkopimda, para anggota DPR Papua Pegunungan, serta tamu undangan lainnya.
Editor | BERTI PAHABOL | SMSI NETWORK
