MERAUKE | BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Merauke mencatat sekitar 45 pekerja di Kabupaten Merauke telah memanfaatkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) periode Januari hingga Oktober 2026.
Program ini hadir di tengah kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) di sejumlah perusahaan di Merauke.
Program JKP merupakan perlindungan bagi pekerja yang mengalami PHK dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan. Manfaatnya meliputi uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja untuk membantu pekerja bertahan di masa transisi dan kembali bekerja.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Merauke, Lisawanti Lisuallo, mengatakan JKP adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja yang terkena PHK.
“Di tengah kondisi ketenagakerjaan yang dinamis, kami berkomitmen memberikan perlindungan melalui Program JKP bagi peserta yang memenuhi persyaratan. Hingga Oktober 2026, sekitar 45 pekerja di Merauke telah memanfaatkan program ini,” ujar Lisawanti, Kamis (15/10/2026).
Menurut Lisawanti, manfaat JKP diharapkan dapat membantu pekerja memenuhi kebutuhan hidup selama masa transisi sekaligus meningkatkan kompetensi agar bisa kembali masuk dunia kerja.
Ia mengimbau perusahaan untuk memastikan kepesertaan pekerja dan pemenuhan kewajiban administrasi sesuai ketentuan, agar hak pekerja atas jaminan sosial terpenuhi secara optimal.
Pihaknya juga akan terus memperkuat sosialisasi dan koordinasi dengan pemangku kepentingan agar manfaat JKP semakin dipahami perusahaan dan pekerja.
“Harapan kami, pekerja yang mengalami PHK tidak kehilangan semangat untuk bangkit dan kembali produktif. BPJS Ketenagakerjaan akan terus hadir memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik bagi pekerja serta keluarganya,” kata Lisawanti.
Editor | RUDIS | SMSI NETWORK
