WAMENA | Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan melalui Sekretariat Daerah mengumumkan batas waktu pengumpulan berkas bagi peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2024 yang dinyatakan Berkas Tidak Sesuai (BTS).
Pengumuman tersebut tertuang dalam surat Pemberitahuan resmi Sekretariat Daerah Provinsi Papua Pegunungan tertanggal Wamena, 29 September 2026.
Surat Pemberitahuan yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda), Elai Giban,S.E.,M.M tersebut disampaikan bahwa saat ini tahapan seleksi CPNS telah memasuki tahap verifikasi Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Oleh karena itu, seluruh peserta CPNS Provinsi Papua Pegunungan formasi tahun 2024 yang hasil verifikasinya dinyatakan BTS diminta untuk segera melengkapi dan memperbaiki berkas.
Untuk mengetahui detail hasil verifikasi yang tidak sesuai, peserta wajib datang langsung Tanpa Diwakilkan ke Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Papua Pegunungan pada hari dan jam kerja.
“Adapun jadwal pengumpulan dan perbaikan berkas BTS dibuka mulai tanggal 28 September s/d 16 Oktober 2026,” tulis pemberitahuan tersebut.
Sekretariat Daerah juga menegaskan aturan pakaian bagi peserta yang datang ke Kantor BKPSDM. Peserta wajib menggunakan Celana Panjang, Kemeja, dan Sepatu.
“Berhubung saat ini dalam tahapan verifikasi DRH untuk itu disampaikan bagi seluruh peserta CPNS Papua Pegunungan agar dapat melengkapi data BTS (Berkas Tidak Sesuai) hasil verifikasi,” tulis pemberitahuan tersebut.
Editor | HANS AL | SMSI NETWORK
