BERITA UTAMAHUKUM

Kasus Kematian Presenter TVRI,Polisi Tetapkan Dua Tersangka

×

Kasus Kematian Presenter TVRI,Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Sebarkan artikel ini

MANOKWARI | Penyidikan kasus kematian presenter TVRI Papua Barat, Yanto Idorway, memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat menetapkan dua orang sebagai tersangka setelah menggelar perkara pada Jumat (25/09/2026).

Kedua tersangka sebelumnya diperiksa dengan status sebagai saksi. Mereka yakni PTP dan DMT.

Kuasa hukum keluarga korban, Yan Cristian Warinussy, mengatakan penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dikirim Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Papua Barat Kombes Pol. Hesman S. Napitupulu kepada pihaknya pada Sabtu (26/09/2026).

Menurut Warinussy, surat bernomor B/413/IX/RES.1.6./2026/Ditreskrimum tertanggal 26 September 2026 itu menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan gelar perkara terkait dugaan tindak pidana pembunuhan pada Jumat (25/09/2026).

Setelah gelar perkara, penyidik kemudian menetapkan Petra dan Desty yang sebelumnya berstatus saksi sebagai tersangka.

“Dalam surat itu juga dijelaskan bahwa penyidik Polda Papua Barat telah melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka dan dilanjutkan dengan penahanan,” kata Yan Cristian Warinussy.

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), kedua tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 26 September hingga 15 Oktober 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Papua Barat.

Warinussy mengapresiasi langkah Polda Papua Barat dalam menangani perkara tersebut. Menurutnya, kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana Pasal 258 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto (jo) Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Kami sangat mengapresiasi kerja keras dan keseriusan Kapolda Papua Barat Jenderal Papare dalam mengungkap kasus kematian korban Yanto Idorway tersebut,” ucapnya.

Meski dua tersangka telah ditetapkan dan ditahan, keluarga korban berharap penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Warinussy mengatakan, pihaknya berharap agar penyidik Polda Papua Barat mampu mengungkap adanya indikasi keterlibatan pihak lain dalam kasus kematian korban Yanto Idorway.

“Termasuk dugaan telah adanya rencana menghilangkan nyawa seorang mantan jurnalis Suryanto Idorway, oleh orang-orang yang berperilaku pengecut sebagaimana tergambar di dalam hasil visum et repertum maupun otopsi terhadap jenazah korban tersebut,” kata Werinussy.

Editor | TIM REDAKSI | SMSI NETWORK

Comment

error: COPYRIGHT © PAPUA TIMES 2023 | KARYA JURNALISTIK DILINDUNGI UNDANG-UNDANG