JAYAPURA | Pemerintah Provinsi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dinilai Tak Paham UU Otsus Papua secara utuh. Seyogianya, Perdasi Dana Cadangan yang merupakan instrumen penting dan menjadi dasar hukum pembiayaan kebutuhan dasar Orang Asli Papua (OAP), Pendidikan, Kesehatan, dan ekonomi tetap dipertahankan. bukan sebaliknya dicabut.
Bila alasan pencabutan dipicu keterbatasan fiskal, maka yang harus dipikirkan dan dilakukan Pemerintah Provinsi Papua dan DPRP adalah melakukan optimalisasi sumber-sumber pendapatan lain dan wajib melakukan efesiensi secara ketat.
Hal itu ditegaskan Anggota Tim Asistensi RUU Otsus Papua 2001, Frans Maniagasi menginteraksi Keputusan DPRP menyetujui Pencabutan Perdasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemerintah Provinsi Papua, pada Rapat Paripurna XIV, Jumat 21 Agustus 2026 lalu.
Dana Cadangan tak boleh dicabut, apalagi dialihkan dengan alasan apapun demi menjadi bantalan fiskal. Stop mengambil kebijakan aneh, yang hanya tujuan akhirnya mencukupi kepentingan kantong pejabat dan kelompoknya melalui program-program tak masuk akal dan tidak menyentuh langsung kepentingan Orang Asli Papua (OAP).
Alasan pencabutan karena rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga tidak bisa dijadikan dasar pencabutan. BPK bukan malaikat yang bisa menolong OAP.
Frans Maniagasi dengan tegas mengatakan pencabutan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) Dana Cadangan membuktikan bahwa Gubernur Papua dan DPRP tidak peka terhadap kondisi OAP yang sebagian besar sedang menghadapi kesulitan. Hari ini, daya beli OAP jauh dibawah rendah, bahkan tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.
Ketidakpedulian Gubernur dan DPRP juga tampak dari tidak digubrisnya berbagai masukan aspirasi penolakan pencabutan Perdasi Dana Cadangan termasuk rekomendasi Majelis Rakyat Papua (MRP) yang dengan tegas menolak gagasan Gubernur Papua mencabut Perdasi tesebut.
“Intinya Gubernur dan DPRP sama-sama tidak memilik sense terhadap OAP dan yang memprihantikan tidak paham UU Otonomi Khusus,”tegas Maniagasi, Selasa 25 Agustus 2026.
Para wakil rakyat yang sedang duduk di kursi DPR Papua juga tidak peduli. Kenyataannya, mereka turut menyetujui gagasan aneh tersebut. Pada Rapat Paripurna Jumat 21 Agustus 2026 lalu, DPRP menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dan Raperdasus. Salah satunya Raperdasi tentang Pencabutan Perdasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemerintah Provinsi Papua.
Berikut rancangan peraturan yang disetujui para wakil rakyat yang berkantor di gedung DPRP Imbi, Kota Jayapura, yakni;
1. Raperdasi tentang Pencabutan Perdasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemerintah Provinsi Papua.
2. Raperdasi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
3. Raperdasi tentang Perubahan Perdasi Nomor 18 Tahun 2003 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
4. Raperdasus tentang Perubahan Perdasus Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perangkat Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Editor | HANS AL | PAPUA GROUP
