JAYAPURA | Hari pertama pendaftaran Calon Ketua Umum KONI Provinsi Papua masa bakti 2026-2030, belum ada bakal calon yang mendaftar.
Meski demikian, Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) KONI Papua yang diketuai Hengky Sawaki,SE bersama anggota Benny Jensenem, SE,MM, Korneles Yanuaring, Otniel Deda,Amd,IP, Telma B.V. Numberi, S.Sos,MM hingga pukul 17:00 WIT (jam 5 sore) tampak beraktivitas menantikan bakal calon yang akan mendaftar di Sekretariat TPP, Wisma Atlet, Dok V Kota Jayapura.
Ketua TPP KONI Papua, Hengky Sawaki,SE kembali mengingatkan sesuai jadwal dan tahapan yang dikeluarkan TPP bahwa waktu pendaftaran selama empat hari mulai hari ini Senin 1 Juni 2026 hingga tanggal 4 Juni 2026.
Bakal calon dapat mendaftar langsung di Sekretariat TPP pukul 09.00–17.00 WIT. “Waktu pendaftaran empat hari kerja tetap menyesuaikan jadwal yang sudah diumumkan,” kata Hengky, Senin 1 Juni 2026 di sekretariat TPP.
Sawaki mengatakan TPP secara resmi telah mengumumkan waktu, persyaratan dan mekanisme pendaftaran Bakal Calon Ketua Umum KONI Papua beserta dokumen yang wajib disiapkan.
Bakal calon Ketum KONI Papua, lanjut Hengky, wajib mengantongi dukungan minimal 30 persen dari pemilik suara sah dan aktif, yaitu minimal 3 dukungan tertulis dari KONI Kabupaten/Kota serta minimal 18 dukungan dari Pengurus Provinsi cabang olahraga maupun organisasi olahraga fungsional.
“Tidak melalui perwakilan ataupun tim Caketum. Bagi yang mau mendaftarkan sebagai calon, bisa datang sendiri ke sekretariat TPP di kantor KONI Provinsi Papua. Ada sejumlah berkas yang kita siapkan. Bisa mereka ambil di sini, lalu kemudian bisa memenuhi dalam jangka waktu 4 hari (1-4 Juni 2026). Hari terakhir tanggal 4 dikembalikan, untuk kita verifikasi,” ungkap Anggota TPP Otniel Deda.

Otniel menambahkan bakal calon harus mendaftar langsung tanpa diwakili. Seluruh hasil penjaringan dan kerja tim TPP akan dilaporkan dalam Sidang Paripurna Musorprov pada 5 Juni 2026 mendatang.
TPP bertugas mengumumkan bakal calon, memverifikasi, dan melaporkan hasil penjaringan dalam Sidang Paripurna Musorprov pada 5 Juni 2026.
TPP bekerja berdasarkan mandat aturan organisasi. “Kami ditugaskan melakukan pengumuman bakal calon, verifikasi calon, dan mengumumkan hasil verifikasi,”ujarnya.
Berikut Kriteria Bakal Caketum KONI Papua serta Persyaratannya dan Mekanisme pencalonan;
PENDAFTARAN
A KRITERIA CALON KETUA UMUM KONI PROVINSI PAPUA
(Bagian kesepuluh Pasal 27 ART KONI)
1. Memiliki kemampuan manejerial, memiliki jiwa pengabdian dan punya
waktu yang cukup untuk mengelola organisasi keolahragaan.
2. Memahami, konsekwen dan konsisten melaksanakan AD/ATR KONI.
3. Mampu menjadi pengayom dan pemersatu semua unsur masyarakat olahraga.
4. Mempunyai Visi yang luas dalam membina olahraga prestasi.
5. Mampu menjalin kerja sama dengan badan-badan usaha dan instansi terkait untuk menunjang pembinaan olahraga prestasi.
6. Mampu menggalang kerja sama dengan badan-badan keolahragaan tingkat Nasional, Regional dan Dunia.
PERSYARATAN
1. Surat permohonan pencalonan dari yang bersangkutan (bermeterai 10.000).
2. Surat Dukungan.
Mendapat dukungan secara tertulis minimal 30% atau 3 dari KONI Kabupaten/Kota yang sah (periodesasinya masih aktif) dan dukungan secara tertulis minimal 30% atau 18 dari Pengprov Cabor dan Pengprov Organisasi Olah raga fungsional yang sah (periodesasinya masih aktif).
3. Surat Pernyataan (bermateral 10.000)
a. Kesediaan untuk dicalonkan.
b. Penyampaian Visi dan Misi.
c. Kesediaan dan kesiapan waktu yang cukup.
d. Pernyataan tertulis kesanggupan mematuhi, mentaati dan menjalankan AD/ART, PO KONI dan seluruh MUSORPROV KONI Provinsi Papua Tahun 2026.

4. Lampiran
a. Daftar Riwayat Hidup singkat.
b. Berdomisili di Jayapura dibuktikan dengan foto copy KTP dan KK.
c. Surat Kesehatan dari Dokter pemerintah.
d. Surat Keterangan Bebas Narkoba dari BNN Papua.
e. Tidak sedang dalam menjalani pidana dari pengadilan.
5. Setelah waktu pendaftaran ditutup sesuai waktu yang telah ditetapkan oleh Tim Penjaringan dan Penyaringan maka tugas Tim Penjaringan dan Penyaringan melakukan Validasi berkas-berkas para
Calon Ketua Umum KONI Provinsi Papua.
6. Tim Penjaringan dan Penyaringan melaporkan hasil Penjaringan dan Penyaringan kepada MUSORPROV KONI Provinsi Papua pada Sidang Paripurna/Pleno yang terkait proses pemilihan.
MEKANISME PENCALONAN
1. Bakal Calon Ketua Umum mendaftar langsung kepada Tim Penjaringan dan Penyaringan dengan membawa berkas-berkas kelengkapannya.
2. Waktu pendaftaran sesuai waktu yang telah ditetapkan oleh Tim Penjaringan dan Penyaringan.
3. Surat Dukungan Pencalonan atau Rekomendasi Pencalonan Dukungan secara tertulis sesuai model yang telah ditetapkan oleh Tim Penjaringan dan Penyaringan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Surat Dukungan atau Rekomendasi Dukungan dari KONI Kabupaten/Kota maupun dari Cabang Olahraga KONI Provinsi Papua hanya dapat diberikan kepada 1 (satu) Calon saja dan tidak bisa lebih.
b. Surat Dukungan Pencalonan atau Rekomendasi Pencalonan yang asli, diserahkan kepada Tim Penjaringan dan Penyaringan.
c. Surat Dukungan Pencalonan atau Rekomendasi Pencalonan dianggap sah apabila ditanda tangani oleh Ketua KONI Kabupaten/Kota dan Ketua Pengprov Cabang Olahraga masing- masing Anggota KONI
Provinsi Papua atau Unsur Pimpinan yang mewakili dan stempel Organisasinya.
d. Apabila Ketua Umum KONI Kabupaten/Kota dan Ketua Pengprov Cabang Olahraga berhalangan, maka Surat Dukungan Pencalonan atau Rekomendasi Dukungan dapat ditanda tangani oleh Ketua Harian atau
Wakil Ketua sesuai ketentuan sebagaimana point C diatas.
e. Dan apabila terdapat 2 (dua) Surat Dukungan Pencalonan terhadap Calon Ketua Umum KONI Provinsi Papua yang berbeda dari 1 (satu) KONI Kabupaten/Kota yang sama dan atau dari PENGPROV/CABOR,
maka Surat Dukungan tersebut dianggap tidak sah dan batal demi Hukum.
4. Tim Penjaringan dan Penyaringan dalam membuka dan ditutup pendaftaran harus dipublikasikan lewat media.
5. Setelah waktu pendaftaran ditutup sesuai waktu yang telah ditetapkan oleh Tim Penjaringan dan Penyaringan maka tugas Tim Penjaringan dan Penyaringan melakukan Validasi berkas-berkas para
Calon Ketua Umum KONI Provinsi Papua.
6.Tim Penjaringan dan Penyaringan melaporkan hasil Penjaringan dan Penyaringan kepada MUSORPROV KONI Provinsi Papua pada Sidang Paripurna/Pleno terkait proses pemilihan.
Editor | TIM REDAKSI








Comment