JAKARTA | TNI Angkatan Laut (AL) mengkonfirmasi pergerakan kapal perang Amerika Serikat (AS) di kawasan Selat Malaka. Kapal tersebut terdeteksi melintas secara sah sebagai bagian dari pelayaran internasional.
Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama Tunggul menyampaikan, berdasarkan pemantauan melalui sistem Automatic Identification System (AIS), kapal perang AS USS Miguel Keith terdeteksi berada di perairan timur Belawan pada Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
“Berdasarkan hasil pantauan perangkat AIS Publish, memang benar USS Miguel Keith termonitor pada pukul 15.00 WIB di perairan timur Belawan dengan haluan ke arah barat laut dengan kecepatan 13,1 knots,” ujar Tunggul dalam keterangannya resminya.
Keberadaan kapal tersebut merupakan bagian dari aktivitas pelayaran internasional yang sah. Kapal perang AS itu, kata dia, tengah melaksanakan hak lintas transit (transit passage) sesuai dengan ketentuan hukum laut internasional.
Tunggu menjelaskanpelayaran tersebut mengacu pada United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, khususnya Pasal 37, 38, dan 39. Dalam aturan tersebut, Selat Malaka dikategorikan sebagai jalur pelayaran internasional yang menghubungkan laut bebas atau zona ekonomi eksklusif (ZEE).
“Kapal perang AS tersebut sedang melaksanakan hak lintas transit sesuai ketentuan UNCLOS 1982 dengan melintas di Selat Malaka sebagai strait used for international navigation,” jelasnya.
Meski demikian, TNI AL tidak memberikan konfirmasi terkait kemungkinan keterkaitan pelayaran kapal tersebut dengan operasi militer tertentu, termasuk isu pemburuan kapal tanker Iran yang belakangan mencuat.
Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China, Guo Jiakun soroti permintaan izin melintas wilayah udara atau blanket overflight clearance dari militer Amerika Serikat untuk melewati Indonesia.
“Piagam ASEAN dan Perjanjian Persahabatan dan Kerja Sama di Asia Tenggara dengan jelas menetapkan bahwa Negara Anggota harus bertindak sesuai dengan prinsip tanggung jawab kolektif dalam meningkatkan perdamaian, keamanan, dan kemakmuran regional serta menahan diri dari partisipasi dalam kebijakan atau aktivitas apa pun, termasuk penggunaan wilayahnya yang mengancam kedaulatan atau integritas wilayah Negara Anggota ASEAN,” kata Jiakun.
Ia juga menegaskan pandangan China terkait kerja sama pertahanan antarnegara yang tidak boleh merugikan pihak lain.
“Pihak Indonesia juga sudah menyatakan akan melakukan kerja sama pertahanan dengan negara lain atas dasar rasa hormat, kedaulatan, saling percaya, dan saling menguntungkan. China selalu meyakini bahwa kerja sama pertahanan dan keamanan antar negara tidak boleh menargetkan pihak ketiga atau merugikan kepentingan pihak ketiga; kerja sama tersebut juga tidak boleh merusak perdamaian dan stabilitas regional,” kata Jiakun.
Isu ini mencuat di tengah meningkatnya ketegangan geopolitik kawasan, terutama konflik yang melibatkan Amerika Serikat, Israel, dan Iran.
Juru Bicara Kemlu RI, Yvonne Mewengkang, menyatakan pemerintah masih mengkaji usulan tersebut secara menyeluruh.
“Tidak ada kebijakan yang memberikan akses bebas kepada pihak asing untuk menggunakan ruang udara Indonesia,” ujar Yvonne di Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Ia menjelaskan, usulan dari Washington masih berada dalam tahap pembahasan internal dengan mempertimbangkan berbagai aspek strategis.
“Mekanisme pengaturannya masih harus ditelaah secara hati-hati. Setiap bentuk kerja sama tetap harus mengedepankan kedaulatan Indonesia serta mengikuti prosedur nasional yang berlaku,” tambah Yvonne.
Pemerintah Indonesia disebut mengacu pada tiga prinsip utama dalam menilai usulan tersebut, yakni kepentingan nasional, kedaulatan wilayah udara, serta politik luar negeri bebas aktif.
Editor | TIM | PAPUA GROUP








Comment