MANOKWARI | Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, Rabu 15 April 2026, resmi menetapkan dua Tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan kampus II Kehutanan Sorong.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian tindakan penyidikan Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Papua Barat, Primawibawa Rantjalobo SH.,M.H menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah
Dua tersangka yang telah ditetapkan penyidik itu adalah inisial AGT selaku Direktur PT. RSU Cabang Manokwari dan FGK selaku Wakil Direktur PT. RSU Cabang Manokwari.
Kerugian Negara Rp17 Miliar
Penyidik Kejati Papua Barat dengan dibantu Ahli Konstruksi dan Ahli Perhitungan Kerugian Keuangan Negara menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan dan kualitas mutu pekerjaan pembangunan kampus II SMK Kehutanan Manokwari di Sorong.
Akibat perbuatan tersebut, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai kurang lebih Rp 17 miliar
Kronologis Perkara
Kasus dugaan korupsi ini bermula pada tahun 2023 dan tahun 2024 saat Satuan Kerja Satker SMK Kehutanan Negeri Manokwari melaksanakan pembangunan kampus II SMK Kehutanan Manokwari di Sorong. Adapun sumber anggaran pembangunan bersumber dari Sertifikat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Menurut pagu anggaran pekerjaan pembangunan kampus II SMK Kehutanan Manokwari di Sorong adalah senilai Rp 67.940.956.000 yang terbagi dalam dua Daftar Isian Proyek Anggaran (DIPA) yakni DIPA Tahun Anggaran 2023 senilai Rp 24.007.084.000 dan DIPA Tahun Anggaran 2024 senilai Rp.43.933.872.000.
Dalam perkembangannya, pekerjaan pembangunan SMK Kehutanan Manokwari di Sorong dilaksanakan oleh PT. RSU sebagai penyedia dengan nilai kontrak sebesar Rp.62.357.047.000,- dan masa kontrak selama 360 hari.
Namun dalam pelaksanaannya PT. RSU Cabang Manokwari tidak dapat menyelesaikan pekerjaan hingga dilakukan pemutusan kontrak pada tanggal 8 Januari 2025 dengan posisi kemajuan pekerjaan baru mencapai 84.40%
Dalam perjalanan pekerjaan pembangunan SMK Kehutanan Manokwari di Sorong yang dilaksanakan oleh PT. RSU Cabang Manokwari terdapat tiga kali Addendum kontrak yakni Addendum Pertama pada tanggal 29 Februari 2024, Addendum kedua pada tanggal 8 Juli 2024 dan Addendum ketiga pada tanggal 2 Oktober 2024.
Pembayaran pekerjaan pembangunan kampus II SMK Kehutanan Manokwari di Sorong kepada PT. RSU Cabang Manokwari dilakukan sebanyak 13 tahap berdasarkan prestasi pekerjaan yang dituangkan dalam Montlhy Certificate, dengan total seluruh pembayaran sebesar Rp.49.134.148.730
Belakangan diketahui bahwa pekerjaan seharusnya dilaksanakan oleh personil inti PT. RSU Cabang Manokwari sebagaimana yang terdapat dalam dokumen penawaran. Namun pada kenyataannya, pekerjaan dilaksanakan oleh personil lain yang tidak memiliki sertifikasi keahlian teknis.
Editor | TIM | PAPUA GROUP
