JAYAPURA | Pemerintah Kota Jayapura melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol),Senin pagi, 09 Maret 2026, menggelar Koordinasi Teknis tentang Mekanisme Pencairan dan Pelaporan Dana Hibah serta Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Kota Jayapura.
Kepala Kesbangpol Kota Jayapura, Adam S. Rumbiak, S.PAK mengatakan kepemimpinan Walikota Abisai Rollo,S.H.,M.H dan Wakil Walikota Dr.Ir. H Rustan Saru,MM memberikan perhatian dan dukungan kepada organisasi-organisasi kemasyarakatan di daerah ini untuk menopang berbagai pelaksanaan pembangunan Kota Jayapura.
Oleh karenanya, Rumbiak meminta Ormas se-Kota Jayapura dapat berpartisipasi aktif mendukung kebijakan-kebijakan Walikota dalam percepatan pembangunan.

Ia menjelaskan salah satu bentuk dukungan Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura menopang aktivitas dan layanan Ormas melalui bantuan Dana Hibah.
Tahun 2026, Pemkot melalui Kesbangpol menyalurkan bantuan Dana Hibah untuk 17 Ormas se-Kota Jayapura.
Rumbiak mengatakan meski kondisi anggaran yang terbatas serta kebijakan efisiensi, Pemkot Jayapura tetap memberikan dukungan anggaran kepada Ormas dalam jumlah terbatas.
“Kita semua tau, bahwa efisiensi anggaran yang masih berjalan membuat bantuan kepada Ormas juga terbatas. Namun saya minta agar Ormas tetap bekerja dan melayani masyarakat mendukung bapak Walikota-Wakil Walikota membangun Kota Jayapura,”pinta Rumbiak.
Kepala Kesbangpol menambahkan besaran bantuan dana hibah bervariasi bahkan ada yang mengalami penurunan disebabkan efisiensi anggaran.
“Tahun ini,ada Ormas yang tetap jumlahnya (dana hibah), ada juga yang malah turun,”ujar Rumbiak.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Kesbangpol mengapresiasi Ormas se-Kota Jayapura yang tetap berperan aktif membantu Pemkota dalam berbagai kegiatan sosial di tengah-tengah masyarakat.
Sementara itu, Kepala Bidang Bidang Ekososbud dan Ormas Kesbangpol Kota Jayapura, Engelberth Mebri dalam penjelasannya menekankan bahwa dalam rangka tertib administrasi maka penggunan dana hibah (Ormas) wajib memperhatikan kepatuhan administrasi legalitas organisasi serta prinsip akuntabilitas dan transparansi.
Mebri mengatakan skema penyaluran hibah daerah tahun ini mengalami perubahan diawal yakni dilakukan secara kolektif.
“Jadi untuk tahap awal akan dilakukan secara kolektif. Oleh karena itu seluruh dokumen administrasi dan permintaan harus lengkap barulah dilakukan pencairan,”jelasnya.
Engelberth menambahkan pelaporan pertanggungjawabkan harus memperhatikan akuntabilitas. Selain NPHD yang sudah ditandatangani, Dokumen wajib antara lain Legalitas Organisasi (SK Kepengurusan, NPWP, Rekening Koran), RAB dan Pakta Integritas. Serta pelaporan penggunaan dana hibah didukung bukti-bukti yang akurat dan transparasn
“Agar dalam pengelolaan dan pelaporan harus tertib administrasi. Jangan sampai laporannya hanya menggunakan kwitansi-kwintasi saja. Namanya belanja barang atau jasa tetap menggunakan bukti pembelian atau nota belanja,”jelas Mebri.
Editor | TIM REDAKSI | PAPUA GROUP








Comment