BIAK | Provinsi Papua Utara seharusnya disahkan dan diresmikan bersamaan dengan Provinsi Papua Barat Daya pada 9 Desember 2022, namun karena kelengkapan administrasi, DOB Papua Utara tertunda.
Hal itu dikemukakan Bupati Waropen, Drs. Fransiskus Xaverius Mote, M.Si saat Rapat Koordinasi Asosiasi Bupati Wilayah Adat Saireri yang berlangsung Kamis malam 12 Agustus 2026 di Gedung Negara Biak Numfor.
Bupati Mote mengatakan pembentukan DOB Provinsi Papua Utara sudah berjalan sesuai prosedur, hanya tertunda pada kelengkapan administrasi saat pembahasan pemekaran DOB Baru di DPR-RI tahun 2022.
Saat pembahasan , jelas Bupati Mote, dokumen Provinsi Papua Utara kurang lengkap karena belum ditandatangani dua kabupaten yakni Waropen dan Supiori
“Sehingga tertunda, dan Papua Barat Daya yang lolos jadi DOB Baru. Proses administrasi semua sudah berjalan, dan sudah ada di pusat, waktu itu dua kabupaten, yaitu Supiori dan Waropen, belum menadatangani dokumen. Itu dulu, sekarang kami sudah siap melengkapi, jadi ini bukan membuat buat baru, tapi melanjutkan yang tertunda, artinya ini perlu dipahami dengan baik,”kata Bupati FX Mote.
Dia mengatakan pembentukan Provinsi Papua Utara sebagai provinsi ketujuh di wilayah Tanah Papua mengacu pada amanat UU Otsus Papua (UU Nomor 21 Tahun 2001) telah diubah kedua kalinya melalui UU Nomor 2 Tahun 2021.
Otsus memberikan ruang pembetukan DOB atau provinsi baru di Tanah Papua mengacu pada kesatuan sosial budaya (wilayah adat). Dari tujuh wilayah adat di Tanah Papua, tinggal wilayah Adat Saereri yang belum menjadi DOB tersendiri.
“Jadi di Tanah Papua, enam wilayah adat sudah dibentuk provinsinya, dan wilayah adat yang tertunda adalah Saireri. Jadi kami minta Bapak Presiden melihatnya hal ini, agar semua wilayah adat di Tanah Papua lengkap, artinya provinsinya dibentuk sesuai wilayah adat masing-masing,”pinta Mote.
Harapan yang sama diamini Bupati Supiori, Heronimus Mansoben, S.IP., M.Si. Ia mengatakan tujuan utama dari pembentukan Provinsi Papua Utara adalah mempercepat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Semua Bupati sudah sepakat. Karena itu kami mendorong Provinsi Papua Utara segera terwujud. Kami ingin pembangunan berjalan cepat dan merata, dan saya kira tidak ada alasan tidak setujui, karena 6 wilayah adat di Tanah Papua sudah terbentuk jadi provinsi,” ujarnya.
Mekar Bukan Makar, Sejarah Pemekaran di Indonesia
Pendirian provinsi di Indonesia diawali pada masa awal kemerdekaan) pada sidang PPKI 19 Agustus 1945 ditetapkan 8 provinsi yang meliputi Sumatera, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sunda Kecil, Maluku, Sulawesi, dan Kalimantan.
Pemekaran akhirnya dilakukan pada tahun 1948-1950-an. Sumatera dipecah menjadi Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan (1948). Aceh kemudian dipisahkan dari Sumatera Utara pada 1956.
Era Orde Lama (1950-1960 an), pemekaran berlanjut, Kalimantan dipecah menjadi Kalimantan Barat, Kalimanta Timur, Kalimatan Selatan, dan Kalimantang Tengah. Kemudian Sulawesi dipecah menjadi Sulawesi Utara dan Sulawesi Selatan. Serta Lampung dan Bengkulu dimekarkan dari Sumatera Selatan.
Era Orde Baru (1969-1976) Irian Barat-Irian Jaya resmi menjadi provinsi ke-26 tahun 1969 dan Timor Timur bergabung sebagai provinsi ke-27 tahun 1976.
Era Reformasi (Tahun 1999-2013) pemekaran kembali dilakukan meliputi Maluku Utara, Banten, Kepulauan Bangka Belitung, Gorontalo, Sulawesi Barat, Kalimantan Utara. Serta Irian Jaya Barat yang kemudian berubah menjadi Papua Barat.
Pemekaran dilakukan kembali pada tahun 2022 dengan dimekarkannya Papua (sebelumnya bernama Irian Jaya) dimekarkan menjadi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan pemekaran Papua Barat Daya dari Provinsi Papua Barat.
Dengan berbagai pemekaran provinsi dan kabupaten kota maka saat ini, Indonesia memiliki 38 provinsi, 416 Kabupaten dan 98 kota. Apabila Provinsi Papua Utara Bersama segera dimekarkan maka Indonesia bakal memiliki 39 Provinsi.
Editor | YUNI BONTONG | PAPUA GROUP
